Suara Denpasar - Kasus dugaan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, pada 19 Mei 2023 akhirnya menemui titik terang.
Ini setelah penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Upaya penyidik menindaklanjuti dan mengidentifikasi fakta-fakta yang terkait dengan laporan tersebut," kata Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (26/8/23) kepada awak media.
Dia menambahkan, ini merupakan komitmen kepolisian khususnya Polresta Denpasar dalam mengambil langkah konkret dalam menangani laporan tersebut.
Ungkap dia juga, pelapor dalam hal ini adalah I Made "Ariel" Suardana sudah diperiksa kembali pada 25 Agustus 2023 bersama istrinya untuk untuk lebih mendalami peristiwa yang dilaporkan. Rencananya pada Sabtu (26/8/23) penyidik akan melanjutkan memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang terkait dengan peristiwa ini dengan harapan dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut.
Selain itu pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah tersebut serta melakukan penyitaan
"Kami berupaya mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut, dengan melakukan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat diselesaikan," terangnya.
Dalam kasus ini yang menjadi terlapor adalah AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, Inti, I Gusti Agung Alit Pawana, dan Komang Juni Antara, dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan laporan polisi nomor: LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, Tanggal 22 Agustus 2023.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja kepada awak media, Sabtu 26 Agustus 2023 membenarkan sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Denpasar.
Baca Juga: Unsur Pidana Terpenuhi, Siap-siap Polisi Umumkan Tersangka Penyegelan Kantor LABHI Bali
"Kejaksaan sudah menerima SPDP dan untuk disposisi jaksa yang menangani masih belum kami tentukan," ungkapnya singkat.
Di bagian lain, terkait kasus yang menimpannnya. Made Ariel sebelumnya meminta pihak kepolisian agar berani bertindak tegas dalam memerangi aksi atau pun bibit-bibit premanisme.
Salah satu caranya seperti halnya yang dilakukan oleh mantan Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose yang langsung melakukan penahanan terhadap pelaku aksi premanisme di Mako Brimob. Langkah ini dinilai masyarakat luas sangat ampuh dan membuat takut pelaku aksi premanisme. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek