Suara Denpasar- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
Kabar penahanan SYL dan MH tersebut diumukan dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
Melansir dari ANTARA, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menemukan ada dugaan aliran dana dari SYL ke Partai Nasdem sejumlah miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama KS dan MH.
Dalam konferensi pers itu, terlihat SYL dan MH yang sudah mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK.
KPK juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melakukan penjemputan paksa pada tersangka, melainkan penangkapan sebagaimana surat perintah penangkapan.
Dijelaskan juga kedua hal tersebut berbeda, dimana penjemputan paksa dilakukan jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Sedangkan penangkapan dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Dimana dapat dilakukan pada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan barang bukti dan itu bisa dilakukan kapanpun sepanjang ada surat perintah.
Alexander Marwata menjelaskan SYL diduga melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi beserta keluarga intinya.
Baca Juga: Kuasa Hukum SYL Bentuk Tim Gabungan, Febri Diansyah: Fokus pada Substansi Hukum Saja
Tindakan tersebut telah dilakukan SYL dari tahun 2020 hingga 2023.
SYL juga dilaporkan mengintruksikan penarikan sejumlah uang pada KS dan MH dari unit eslon 1 dan eslon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan RI, diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan statusnya menjadi fungsional.
Terkait sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan RI yang sudah di mark up, termasuk permintan uang dari vendor yang mendapatkan proyek di Kementan RI. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas