Suara Denpasar- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
Kabar penahanan SYL dan MH tersebut diumukan dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
Melansir dari ANTARA, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menemukan ada dugaan aliran dana dari SYL ke Partai Nasdem sejumlah miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama KS dan MH.
Dalam konferensi pers itu, terlihat SYL dan MH yang sudah mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK.
KPK juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melakukan penjemputan paksa pada tersangka, melainkan penangkapan sebagaimana surat perintah penangkapan.
Dijelaskan juga kedua hal tersebut berbeda, dimana penjemputan paksa dilakukan jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Sedangkan penangkapan dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Dimana dapat dilakukan pada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan barang bukti dan itu bisa dilakukan kapanpun sepanjang ada surat perintah.
Alexander Marwata menjelaskan SYL diduga melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi beserta keluarga intinya.
Baca Juga: Kuasa Hukum SYL Bentuk Tim Gabungan, Febri Diansyah: Fokus pada Substansi Hukum Saja
Tindakan tersebut telah dilakukan SYL dari tahun 2020 hingga 2023.
SYL juga dilaporkan mengintruksikan penarikan sejumlah uang pada KS dan MH dari unit eslon 1 dan eslon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan RI, diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan statusnya menjadi fungsional.
Terkait sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan RI yang sudah di mark up, termasuk permintan uang dari vendor yang mendapatkan proyek di Kementan RI. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Ulasan Film Supergirl: Sinema Kosmis yang Megah, Sunyi, dan Mendalam
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
4 Fakta Menarik Ketangguhan Turki Menjegal Dominasi Amerika Serikat di Piala Dunia 2026
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
HP Perkenalkan AI PC dan HP IQ, Siap Ubah Masa Depan Dunia Kerja
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional