Suara Denpasar- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
Kabar penahanan SYL dan MH tersebut diumukan dalam konferensi pers yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
Melansir dari ANTARA, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menemukan ada dugaan aliran dana dari SYL ke Partai Nasdem sejumlah miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK itu menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama KS dan MH.
Dalam konferensi pers itu, terlihat SYL dan MH yang sudah mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK.
KPK juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melakukan penjemputan paksa pada tersangka, melainkan penangkapan sebagaimana surat perintah penangkapan.
Dijelaskan juga kedua hal tersebut berbeda, dimana penjemputan paksa dilakukan jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Sedangkan penangkapan dilakukan sesuai dengan kewenangan penyidik sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Dimana dapat dilakukan pada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan barang bukti dan itu bisa dilakukan kapanpun sepanjang ada surat perintah.
Alexander Marwata menjelaskan SYL diduga melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi beserta keluarga intinya.
Baca Juga: Kuasa Hukum SYL Bentuk Tim Gabungan, Febri Diansyah: Fokus pada Substansi Hukum Saja
Tindakan tersebut telah dilakukan SYL dari tahun 2020 hingga 2023.
SYL juga dilaporkan mengintruksikan penarikan sejumlah uang pada KS dan MH dari unit eslon 1 dan eslon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan RI, diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan statusnya menjadi fungsional.
Terkait sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan RI yang sudah di mark up, termasuk permintan uang dari vendor yang mendapatkan proyek di Kementan RI. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen
-
Oppo K15 Jadi Ancaman Baru Redmi dan Realme, Bawa Snapdragon 6 Gen 5
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
39 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Mei 2026, Ada Hadiah Star Shards dan Player OVR Tinggi
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Bermodal ID Card Wartawan, Pria Peras Warga Lampung Tengah Jutaan Rupiah Pakai Jurus Andalan
-
Gunung Dukono di Mana? Baru Saja Erupsi dan Memakan Korban
-
Gen Z dan Keputusan Tunda Pernikahan: Pilihan Pribadi atau Tekanan Zaman?