Suara Denpasar- Pada Rabu, 11 Oktober 2023 kemarin, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, SYL terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan).
Dalam kesempatan tersebut, selain SYL KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, KS sebagai Sekjen Kementan RI dan MH yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan RI.
Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers tersebut, SYL dikatakan terbukti menginstruksikan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari Unit Eslon 1 dan 2 Kementan.
Uang yang disetor tersebut diketahui berasal dari anggaran Kementan yang sudah dinaikan dan para vendor pemegang proyek.
Dilansir dari antaranews, dari tindakannya tersebut, tersangka diperhitungkan mendapat uang sejumlah Rp13,9 miliar, namun jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Uang tersebut dilaporkan untuk membayar kebutuhan pribadi yang bersangkutan seperti, pembayaran kartu kredit dan mobil Alphard.
Sebelumnya, diketahui bahwa pada Rabu 11 Oktober 2023 kemarin, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.
Namun hanya KS yang memenuhi panggilan dari KPK itu. Ia pun dilaporkan akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Adapun dua tersangka lainnya yakni, SYL dan Muhammad Hatta dikatan belum bisa hadir.
Absennya dua tersangka ini dijelaskan oleh perwakilan KPK sudah ada surat konfirmasi pemberitahuannya.
Dimana alasan SYL tidak bisa menghadiri jadwal panggilan yakni, karena dirinya harus menjenguk ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sedangkan tersangka satunya lagi, MH, dikatakan tidak bisa hadir karena harus menjenguk ibu mertuanya yang sedang sakit.
Maka kedua tersangka itu nantinya akan dijadwalkan pemanggilan ulang oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Likuiditas KPR Mengalir Deras, SMF Salurkan Pembiayaan Rp141,61 Triliun hingga Semester I 2026
-
Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Kejagung Nyatakan Bisa Diperiksa Kapan Saja
-
Pernah Disinggung Teddy soal Masa Jabatan Cuma 3 Bulan, Dino Patti Djalal Akhirnya Buka Suara
-
Prudential Syariah Raup Pendapatan Rp1,05 Triliun di Q1 2026
-
Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja
-
Donald Trump: Iran Mau Banget Bertemu, Tapi Amerika Tak Tertarik
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!
-
7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!
-
Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?