/
Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:25 WIB
KPK Resmi Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka (Suara)

Suara Denpasar- Pada Rabu, 11 Oktober 2023 kemarin, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, SYL terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan).

Dalam kesempatan tersebut, selain SYL KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, KS sebagai Sekjen Kementan RI dan MH yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan RI.

Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers tersebut, SYL dikatakan terbukti menginstruksikan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari Unit Eslon 1 dan 2 Kementan.

Uang yang disetor tersebut diketahui berasal dari anggaran Kementan yang sudah dinaikan dan para vendor pemegang proyek.

Dilansir dari antaranews, dari tindakannya tersebut, tersangka diperhitungkan mendapat uang sejumlah Rp13,9 miliar, namun jumlah tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Uang tersebut dilaporkan untuk membayar kebutuhan pribadi yang bersangkutan seperti, pembayaran kartu kredit dan mobil Alphard.

Sebelumnya, diketahui bahwa pada Rabu 11 Oktober 2023 kemarin, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Panik! Anies Baswedan Ketakutan karena PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan Menteri PUPR Kompak Serahkan Bukti ke KPK

Namun hanya KS yang memenuhi panggilan dari KPK itu. Ia pun dilaporkan akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Adapun dua tersangka lainnya yakni, SYL dan Muhammad Hatta dikatan belum bisa hadir.

Absennya dua tersangka ini dijelaskan oleh perwakilan KPK sudah ada surat konfirmasi pemberitahuannya.

Dimana alasan SYL tidak bisa menghadiri jadwal panggilan yakni, karena dirinya harus menjenguk ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan tersangka satunya lagi, MH, dikatakan tidak bisa hadir karena harus menjenguk ibu mertuanya yang sedang sakit.

Maka kedua tersangka itu nantinya akan dijadwalkan pemanggilan ulang oleh KPK.

Sidang pertama diketahui akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas mantan Mentan RI itu di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat.

Kantor Kementan RI di Jakarta Selatan pun tidak luput dari proses penggeledahan beberapa waktu lalu.

Dari proses penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.

Beberapa barang buktinya adalah sejumlah uang yang ditafsirkan hingga miliaran rupiah, hingga dokumen yang berisi aliran uang. (*/Dinda)

Load More