Depok suara.com, Terkait maraknya gelombang penolakan terhadap RUU KUHP yang dianggap akan mengancam kemerdekaan pers, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP nantinya tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers.
Benny menjamin nantinya dalam RUU KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers.
"Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan," kata Benny seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
“ Ketentuan terkait tugas-tugas jurnalistik dalam KUHP sebetulnya dalam konteks penegasan UU Pokok Pers. Jadi, ketentuan dalam UU Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers yang diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin konstitusi,” tambahnya.
Lebih lanjut Benny mengatakan,masyarakat hendaknya mendukung pembahasan dan penyelesaian termasuk pengesahan KUHP.
Mengingat, sudah 70 tahun lebih yang berlaku adalah KUHP warisan kolonial. Jadi pikiran, prinsip, filosofi yang ada di alam pemerintahan kolonial yang mewarnai KUHP saat ini.
"Oleh karena itu, ia meminta kepada rakyat untuk mendukung RUU KUHP karena masih ada rumusan yang masih perlu diperbaiki," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengatakan, sejatinya Dewan Pers sangat berkepentingan melakukan pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 99 Tentang Pers.
Karenanya, kata Ninik, ada beberapa rekomendasi Dewan Pers, salah satunya soal proses. Dewan Pers mengharapkan proses transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif bermakna
Baca Juga: Warga Ghana Dihantui Virus Marburg
“Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir. Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE," katanya.
"Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana,” tegasnya.
Berita Terkait
-
RKUHP Diklaim Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers
-
Dewan Pers: RKUHP Akan Menihilkan UU Pers
-
Dewan Pers Sebut 9 Pasal Berpotensi Berangus Kebebasan Pers, Anggota DPR Sebut RKUHP Justru Melindungi
-
Dewan Pers Soroti 9 Pasal di RKUHP, Anggap Keberadaannya Ancam Kebebasan Pers
-
Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Kurang Berapa Jam Lagi Buka Puasa Ramadan? Cek Jadwal Waktu Maghrib Hari Ini
-
Ormat Technologies: Pendirinya Orang Israel, Punya Gurita Bisnis di Indonesia
-
Sirkuit Mandalika Dipastikan Masuk Kalender Event GT World Challenge Asia 2026
-
Pelatih Ratchaburi FC Akui Dibuat Geleng-geleng Bobotoh di GBLA
-
Sinopsis Kokuho, Perjuangan Anak Yakuza Jadi Anak Emas Negara
-
TPP ASN Sulsel Dipotong, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib Tetap Aman
-
Xiaomi Pimpin Pasar Smartphone Indonesia 2025, Siap Gas Ekspansi Ekosistem Human x Car x Home
-
Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
-
Link Download Jadwal Imsakiyah 2026 Resmi Kemenag, Lengkap untuk Sebulan!
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan 2026 di Pontianak, Lengkap 30 Hari