Suara.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menilai sejumlah pasal mengekang kebebasan pers yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi membahayakan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Lantaran nantinya jurnalis akan melakukan self sensorship untuk melindungi dirinya dari ancaman pidana, sehingga kemurnian informasi dari berita yang dimuat tidak diterima publik secara utuh.
"Nanti kalau sudah (RKUHP) disahkan, maka yang terjadi adalah ada kecemasan, kecemasan di kalangan media. Dan kecemasan dari kalangan media akan membuat mereka melakukan self sensorship, kalau media melakukan self sensorship, yang dirugikan adalah masyarakat secara luas," kata Arif dalam diskusi daring, Senin (18/7/2022).
Dampaknya, pemenuhan informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingannya tidak akan diperoleh.
"Kebebasan pers adalah memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat, menyangkut kepentingan publik itu harus diketahui oleh publik," kata dia.
Dikatakannya, pers merupakan perpanjangan masyarakat, ketika mereka membutuhkan informasi terkait kebijakan atau sebuah peristiwa yang bersinggungan dengan kepentingannya.
"Soal penanganan pandemi, pengurusan KTP, pengurusan SIM, tembak-menembak antara dua perwira polisi itu publik berhak untuk tahu. Nah karena publik tidak punya alat atau tangan untuk mendapatkan informasi itu, dalam wewenang itu dipinjamkan kepada pers” jelasnya.
Namun ditegaskannya, pers tidak dapat sewenang-wenang dalam menjalankan tanggung jawabnya. Insan pers harus tetap menaati kode etik jurnalistik.
"Karenanya kalau ada masyarakat yang keberatan terhadap suatu liputan pers dia mengadu kepada dewan pers. Dilakukan mediasi dan kepada media kemudian diberi ganjaran misalnya, berupa ganjaran etik, meminta maaf, merevisi berita, menulis ulang sebuah berita dan seterusnya," kata Arif.
Baca Juga: Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat
"Jadi kesalahan kata-kata dibalas dengan perbaikan kata-kata. Bukan dengan hukuman badan seperti yang kita cemaskan kalau RKUHP ini disahkan. Saya kira bangunan inilah yang mesti kita sadari bersama bahwa bangunan pers terancam dengan sangat serius," tegasnya.
Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Dewan Pers melihat materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, tidak ada perubahan pada delapan poin yang dinilai mengekang kebebasan pers.
Adapun beberapa pasalnya, di antaranya Pasal188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Kemudian, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik, dan Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Karenanya Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal tersebut dihapus, sebab berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers.
Utamanya pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?