Suara.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menilai sejumlah pasal mengekang kebebasan pers yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi membahayakan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Lantaran nantinya jurnalis akan melakukan self sensorship untuk melindungi dirinya dari ancaman pidana, sehingga kemurnian informasi dari berita yang dimuat tidak diterima publik secara utuh.
"Nanti kalau sudah (RKUHP) disahkan, maka yang terjadi adalah ada kecemasan, kecemasan di kalangan media. Dan kecemasan dari kalangan media akan membuat mereka melakukan self sensorship, kalau media melakukan self sensorship, yang dirugikan adalah masyarakat secara luas," kata Arif dalam diskusi daring, Senin (18/7/2022).
Dampaknya, pemenuhan informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingannya tidak akan diperoleh.
"Kebebasan pers adalah memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat, menyangkut kepentingan publik itu harus diketahui oleh publik," kata dia.
Dikatakannya, pers merupakan perpanjangan masyarakat, ketika mereka membutuhkan informasi terkait kebijakan atau sebuah peristiwa yang bersinggungan dengan kepentingannya.
"Soal penanganan pandemi, pengurusan KTP, pengurusan SIM, tembak-menembak antara dua perwira polisi itu publik berhak untuk tahu. Nah karena publik tidak punya alat atau tangan untuk mendapatkan informasi itu, dalam wewenang itu dipinjamkan kepada pers” jelasnya.
Namun ditegaskannya, pers tidak dapat sewenang-wenang dalam menjalankan tanggung jawabnya. Insan pers harus tetap menaati kode etik jurnalistik.
"Karenanya kalau ada masyarakat yang keberatan terhadap suatu liputan pers dia mengadu kepada dewan pers. Dilakukan mediasi dan kepada media kemudian diberi ganjaran misalnya, berupa ganjaran etik, meminta maaf, merevisi berita, menulis ulang sebuah berita dan seterusnya," kata Arif.
Baca Juga: Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat
"Jadi kesalahan kata-kata dibalas dengan perbaikan kata-kata. Bukan dengan hukuman badan seperti yang kita cemaskan kalau RKUHP ini disahkan. Saya kira bangunan inilah yang mesti kita sadari bersama bahwa bangunan pers terancam dengan sangat serius," tegasnya.
Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Dewan Pers melihat materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, tidak ada perubahan pada delapan poin yang dinilai mengekang kebebasan pers.
Adapun beberapa pasalnya, di antaranya Pasal188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Kemudian, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik, dan Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Karenanya Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal tersebut dihapus, sebab berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers.
Utamanya pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis