Suara.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli menilai sejumlah pasal mengekang kebebasan pers yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi membahayakan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Lantaran nantinya jurnalis akan melakukan self sensorship untuk melindungi dirinya dari ancaman pidana, sehingga kemurnian informasi dari berita yang dimuat tidak diterima publik secara utuh.
"Nanti kalau sudah (RKUHP) disahkan, maka yang terjadi adalah ada kecemasan, kecemasan di kalangan media. Dan kecemasan dari kalangan media akan membuat mereka melakukan self sensorship, kalau media melakukan self sensorship, yang dirugikan adalah masyarakat secara luas," kata Arif dalam diskusi daring, Senin (18/7/2022).
Dampaknya, pemenuhan informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingannya tidak akan diperoleh.
"Kebebasan pers adalah memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat, menyangkut kepentingan publik itu harus diketahui oleh publik," kata dia.
Dikatakannya, pers merupakan perpanjangan masyarakat, ketika mereka membutuhkan informasi terkait kebijakan atau sebuah peristiwa yang bersinggungan dengan kepentingannya.
"Soal penanganan pandemi, pengurusan KTP, pengurusan SIM, tembak-menembak antara dua perwira polisi itu publik berhak untuk tahu. Nah karena publik tidak punya alat atau tangan untuk mendapatkan informasi itu, dalam wewenang itu dipinjamkan kepada pers” jelasnya.
Namun ditegaskannya, pers tidak dapat sewenang-wenang dalam menjalankan tanggung jawabnya. Insan pers harus tetap menaati kode etik jurnalistik.
"Karenanya kalau ada masyarakat yang keberatan terhadap suatu liputan pers dia mengadu kepada dewan pers. Dilakukan mediasi dan kepada media kemudian diberi ganjaran misalnya, berupa ganjaran etik, meminta maaf, merevisi berita, menulis ulang sebuah berita dan seterusnya," kata Arif.
Baca Juga: Pasal yang Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Hambat Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat
"Jadi kesalahan kata-kata dibalas dengan perbaikan kata-kata. Bukan dengan hukuman badan seperti yang kita cemaskan kalau RKUHP ini disahkan. Saya kira bangunan inilah yang mesti kita sadari bersama bahwa bangunan pers terancam dengan sangat serius," tegasnya.
Pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Dewan Pers melihat materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, tidak ada perubahan pada delapan poin yang dinilai mengekang kebebasan pers.
Adapun beberapa pasalnya, di antaranya Pasal188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Kemudian, Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan: pencemaran nama baik, dan Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Karenanya Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal tersebut dihapus, sebab berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers.
Utamanya pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.” RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs