News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi petinggi polri terlibat jaringan narkoba. [Suara/com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
  • Penyelidikan berawal dari penangkapan asisten rumah tangga seorang anggota polisi.
  • Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan internal dan menuntut sanksi berat.

Suara.com - Pengungkapan jaringan narkoba yang mengguncang Polres Bima Kota tidak dimulai dari penggerebekan hotel mewah atau operasi senyap di sarang bandar. Jejaknya justru terendus dari sebuah rumah sederhana milik seorang anggota polisi. Dari sana, satu per satu nama petugas berseragam terseret, hingga akhirnya benang merah itu mengarah ke puncak pimpinan: Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

SEMUA berawal saat penyidik menangkap dua asisten rumah tangga (ART) milik Bripka IR dan istrinya. Dari tangan mereka, disita sabu seberat 30,415 gram. Temuan ini menjadi pintu masuk ke sebuah labirin yang jauh lebih kelam.

Interogasi terhadap kedua ART mengarahkan penyidik pada AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba—sebuah posisi strategis yang ironisnya kini berada di pusat badai. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi membuka fakta yang lebih mengejutkan: lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram.

Dari mulut Malaungi, nama atasannya, AKBP Didik, akhirnya terseret. Tim gabungan dari Divpropam dan Bareskrim Polri pun bergerak.

Infografis peta jaringan narkoba Bima Kota, NTB, yang menyeret kapolres. [Suara/com/Syahda]

Dari Bandar 'E' ke Internal Polres

Pemeriksaan mendalam akhirnya memetakan alur distribusi barang haram yang melibatkan sejumlah personel internal Polres Bima Kota. Pemasok utamanya adalah seorang bandar berinisial E.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bagaimana narkoba itu mengalir di dalam institusi penegak hukum.

"Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ujar Johnny dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Dari bandar E, barang haram itu berpindah tangan ke AKP Malaungi. Sebagian kemudian diteruskan kepada sang Kapolres, AKBP Didik. Nama Bripka IR juga muncul dalam rantai distribusi ini, menunjukkan sebuah jaringan yang melibatkan lintas pangkat, dari bintara hingga perwira menengah.

Baca Juga: Bareskrim Akui Terkendala Test Kit, Pengguna Vape Etomidate Sulit Ditindak

Misteri Koper Putih di Karawaci

Jejak paling telak yang memberatkan AKBP Didik justru ditemukan ratusan kilometer dari Bima, tepatnya di Karawaci, Tangerang. Penyidik menemukan sebuah koper putih milik Didik yang dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina, seorang polwan yang merupakan mantan anak buahnya.

Isi koper itu tak main-main: 16,3 gram sabu, puluhan butir ekstasi, Alprazolam, Happy Five, hingga Ketamine. Namun, meski jumlahnya signifikan, penyidik menyimpulkan barang bukti tersebut bukan untuk diperjualbelikan.

"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," jelas Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap.

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan memasuki ruang sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Antara/Nadia Putri Rahmani)

Kesimpulan ini diperkuat oleh hasil uji rambut AKBP Didik yang menunjukkan hasil positif, meskipun tes urinenya sempat negatif.

Ironi Jabatan dan Waktu

Ironi paling tajam dalam kasus ini adalah soal waktu. AKBP Didik baru menjabat sebagai Kapolres Bima Kota pada Januari 2025. Namun, pendalaman penyidik mengungkap keterlibatannya dalam pusaran narkoba dimulai sejak Agustus 2025—hanya tujuh bulan setelah ia menduduki jabatan tertinggi di polres tersebut.

Kini, aparat masih memburu bandar berinisial E, simpul utama yang diyakini bisa membuka tabir jaringan ini lebih lebar.

Keterlibatan pejabat setingkat Kapolres memicu sorotan keras. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mendesak adanya pemberatan hukuman.

"Harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas. Negara tidak boleh kalah dengan jejaring narkoba," tegas Anam.

Bagi pengamat kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto, kasus ini adalah cermin dari masalah yang lebih dalam; lemahnya efek jera dalam penegakan etik internal.

"Selama ini muncul anggapan adanya impunitas bagi anggota Polri bila melakukan pelanggaran hukum. Harusnya sebagai penegak hukum, standar etik profesi Polri lebih tinggi," kata Bambang.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi pembenahan, apalagi setelah muncul kabar bahwa pengganti AKBP Didik juga disebut-sebut memiliki rekam jejak bermasalah.

Pada Kamis (19/2/2026) besok, AKBP Didik akan menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Sidang itu bukan hanya akan menentukan nasibnya, tetapi juga menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan jajarannya dari jerat narkoba yang justru tumbuh subur dari dalam.

Load More