Depok.suara.com - Kasus pembunuhan yang menimpa almarhum Brigadir J ternyata tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat, hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
"Bukan pelanggaran HAM berat atau disebut sebagai state crimes. Meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata dia kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dirinya menjelaskan kasus pembunuhan tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana saja. Karena baginya kasus ini masih dalam pelanggaran HAM biasa. Walau begitu, Taufan meyakini dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat unsur pelanggaran HAM.
"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? 340 (pasal) bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya tapi tidak masuk state crime. Meskipun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," jelas Taufan.
Taufan kemudian menjelaskan bahwa kategori kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya kategori pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM Ad Hoc. Salah satunya kasus Paniai, Papua, dan kasus yang lainnya.
"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara. Jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu misal kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," kata taufan.
Ada beberapa unsur yang bisa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat menurut Taufan. Ibaratnya ada sebuah pola dalam operasi hingga terjadi praktik-praktik serangan terhadap masyarakat sipil, yang melanggar hak asasi.
"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi. Seperti misalnya apa? Ada penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lainnya. al demikian dapat terjadi diberbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," pungkasnya mengakhiri.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: BPJPH Asesmen Pengajuan Lembaga Pemeriksa Halal UIN Raden Intan Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Karhutla di Pelalawan Terus Dipadamkan, Tim Gabungan Kesulitan Akses Darat
-
Spesifikasi Tecno Pova Curve 2: HP Midrange Tipis 8.000 mAh dengan Layar 144 Hz
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Nasib Pratama Arhan di Timnas Indonesia Terjawab, John Herdman Siapkan Kejutan di FIFA Series 2026
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
Demi Timnas Indonesia Naik Kelas, John Herdman Sampai Pantau Pertandingan Tim Championship
-
6 Shio Paling Hoki pada 15 Februari 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Payung Merah Patah Tangkai
-
5 Destinasi Wisata Religi Buddha di Kepulauan Riau, Sarat Sejarah dan Spiritualitas