Depok.suara.com - Publik digegerkan dengan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Lampung Tengah, pada Minggu (5/9/2022) pukul 21.30. Kasus ini melibatkan Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekan kerjanya, Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain. Aipda Ahmad Karnain ditembak di bagian dada oleh Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, di depan rumahnya sendiri.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dari Suara.com dari keterangan kepolisian.
1. Pelaku sedang dinas piket Kapolres Lampung Tengah.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, sebelum penembakan terjadi, pelaku Aipda Rudi sedang dinas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan. Dari keterangan pelaku, saat dinas itu istri pelaku menelepon dan memintanya pulang sebentar.
"Istri pelaku video call dan menyampaikan sedang sakit demam, pelaku diminta pulang dahulu," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022). Di arah perjalanan pulang, pelaku berbelok ke rumah korban dan singgah.
2. Ditembak di depan istri dan anak
Pada saat penembakan berlangsung, kondisi di rumah korban terdapat istri dan dua anaknya. "Korban sedang duduk-duduk di teras lalu pelaku datang," kata Doffie. Pelaku bahkan sempat ditawari masuk ke ruang tamu oleh korban. Namun, pelaku justru mengeluarkan senjata api jenis revolver dan menembak ke arah dada korban.
Istri korban yang juga anggota kepolisian mendengar suara letusan dan melihat suaminya sudah tersungkur. "Istri korban berteriak minta tolong, dan pada saat itu pelaku melarikan diri," kata Doffie.
3. Pelaku mengaku telah menembak
Baca Juga: VIDEO Detik-Detik Glenca Chysara Dilamar Rendi Jhon, Bikin Mewek!
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istri pelaku, kata Doffie, ketika Aipda Rudi tiba di rumahnya di Kampung Karang Endah, Lampung Tengah, pelaku sempat mengaku telah menembak korban.
"Sampai di rumah, pelaku menceritakan kepada istrinya bahwa pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban," kata Doffie. Saat ini Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan," kata Doffie.
4. Pelaku terancam penjara dan PTDH
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra. Pandra juga mengatakan proses sidang kode etik akan dilakukan secara pararel.
"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: Bermula dari Mobil di Jalur Perlintasan
-
Siapa Pemilik Green SM Indonesia? Taksi Listrik yang Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Silent Book Club Jakarta: Cara Baru Menuntaskan Buku di Tengah Keramaian
-
Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif
-
Xiaomi Rilis Redmi Pad 2 9.7: Tablet Ringkas 120Hz dan Snapdragon 6s Gen 2, Harga Mulai 3 Jutaan!
-
15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
-
Tren Investasi Emas Digital Semakin Diminati di Indonesia
-
Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru
-
Perbedaan RDPU dan RDPT, Mana yang Lebih Cuan untuk Investor Pemula?
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi