Depok.suara.com - Publik digegerkan dengan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Lampung Tengah, pada Minggu (5/9/2022) pukul 21.30. Kasus ini melibatkan Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekan kerjanya, Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain. Aipda Ahmad Karnain ditembak di bagian dada oleh Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, di depan rumahnya sendiri.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum dari Suara.com dari keterangan kepolisian.
1. Pelaku sedang dinas piket Kapolres Lampung Tengah.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, sebelum penembakan terjadi, pelaku Aipda Rudi sedang dinas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan. Dari keterangan pelaku, saat dinas itu istri pelaku menelepon dan memintanya pulang sebentar.
"Istri pelaku video call dan menyampaikan sedang sakit demam, pelaku diminta pulang dahulu," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022). Di arah perjalanan pulang, pelaku berbelok ke rumah korban dan singgah.
2. Ditembak di depan istri dan anak
Pada saat penembakan berlangsung, kondisi di rumah korban terdapat istri dan dua anaknya. "Korban sedang duduk-duduk di teras lalu pelaku datang," kata Doffie. Pelaku bahkan sempat ditawari masuk ke ruang tamu oleh korban. Namun, pelaku justru mengeluarkan senjata api jenis revolver dan menembak ke arah dada korban.
Istri korban yang juga anggota kepolisian mendengar suara letusan dan melihat suaminya sudah tersungkur. "Istri korban berteriak minta tolong, dan pada saat itu pelaku melarikan diri," kata Doffie.
3. Pelaku mengaku telah menembak
Baca Juga: VIDEO Detik-Detik Glenca Chysara Dilamar Rendi Jhon, Bikin Mewek!
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istri pelaku, kata Doffie, ketika Aipda Rudi tiba di rumahnya di Kampung Karang Endah, Lampung Tengah, pelaku sempat mengaku telah menembak korban.
"Sampai di rumah, pelaku menceritakan kepada istrinya bahwa pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban," kata Doffie. Saat ini Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan," kata Doffie.
4. Pelaku terancam penjara dan PTDH
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra. Pandra juga mengatakan proses sidang kode etik akan dilakukan secara pararel.
"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Bukan Sekadar Teknologi, AI Ternyata Juga Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup Manusia
-
Drama Comeback dan Tangis Tuan Rumah Warnai Semifinal Campus League The Nationals 2026
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Berulang Kali Digosipkan Pencucian Uang hingga Suap, Raffi Ahmad Trauma Bekerja di Pemerintahan?
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer