Depok.suara.com - Bagi kalian yang suka traveling naik angkutan umum kereta api, jangan lupa bawa oleh-oleh buat saudara atau jastip, simak dulu nih aturan barang bawaan bagi para penumpang kereta api.
Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh para pengguna jasa angkutan umum kereta api mengenai barang bawaan yang dapat masuk ke kabin dilansir dari instagram @kai121, Kamis (8/9/2022).
Adapun ketentuan dari PT KAI sebagai berikut:
1. Volume bagasi penumpang maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal (70cm x 48cm x 30cm).
2. Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20kg setiap penumpang.
3. Maksimal terdiri dari 4 item.
Kemudian barang bawaan penumpang harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Ketentuan Kelebihan Bagasi
Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas maka, akan dikenakan tambahan biaya sebagai berikut:
Baca Juga: Hati-hati! Makanan Ini Bisa Picu Darah Tinggi
1. Kelas Eksekutif akan dikenakan biaya Rp10.000,- per kilo gram.
2. Kelas Bisnis akan dikenakan biaya Rp6.000,- per kilo gram.
3. Kelas Ekonomi dikenakan biaya Rp2.000,- per kilo gram.
Apabila barang bawaan penumpang melebihi berat 200 dm3 (70cm x 48cm x 60cm) maka, tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta api.
PT KAI melalui tiap stasiun akan menyarankan penumpang tersebut untuk menggunakan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi.*
Berita Terkait
-
Begini Kesaksian Pengguna KRL Soal Viral Pungli di Stasiun Bekasi Timur: Udah Kaya Preman
-
Viral! Video Pria Memukul Wanita yang Tidak Mau Diajak Kenalan di dalam Bus
-
Seorang Lansia Tewas Tersambar Rangkaian Kereta Api di Cipayung Depok
-
Resmi! Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
-
Antisipasi Keberadaan Parkir Liar, Polisi dan Dishub DKI Imbau Pengunjung CFW Gunakan Angkutan Umum
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Cedera Betis Jelang Piala Dunia 2026: Brasil Cemas, Jawab Neymar Malah Bikin Heboh!
-
Ketum Jakmania Buka Suara soal Mauricio Souza Tinggalkan Persija, Singgung Target Juara
-
Tren Konten Unboxing Haul: Paket Cepat Datang, Sampah Tertinggal Lebih Lama
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Cari HP dengan Kamera Terbaik 2026? Ini 3 Pilihan Flagship yang Setara Kamera iPhone!
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Review Buku Wawasan Kebangsatan: Negeri yang Dipaksa Baik-baik Saja