Depok.suara.com - Bagi kalian yang suka traveling naik angkutan umum kereta api, jangan lupa bawa oleh-oleh buat saudara atau jastip, simak dulu nih aturan barang bawaan bagi para penumpang kereta api.
Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh para pengguna jasa angkutan umum kereta api mengenai barang bawaan yang dapat masuk ke kabin dilansir dari instagram @kai121, Kamis (8/9/2022).
Adapun ketentuan dari PT KAI sebagai berikut:
1. Volume bagasi penumpang maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal (70cm x 48cm x 30cm).
2. Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20kg setiap penumpang.
3. Maksimal terdiri dari 4 item.
Kemudian barang bawaan penumpang harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Ketentuan Kelebihan Bagasi
Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas maka, akan dikenakan tambahan biaya sebagai berikut:
Baca Juga: Hati-hati! Makanan Ini Bisa Picu Darah Tinggi
1. Kelas Eksekutif akan dikenakan biaya Rp10.000,- per kilo gram.
2. Kelas Bisnis akan dikenakan biaya Rp6.000,- per kilo gram.
3. Kelas Ekonomi dikenakan biaya Rp2.000,- per kilo gram.
Apabila barang bawaan penumpang melebihi berat 200 dm3 (70cm x 48cm x 60cm) maka, tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta api.
PT KAI melalui tiap stasiun akan menyarankan penumpang tersebut untuk menggunakan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi.*
Berita Terkait
-
Begini Kesaksian Pengguna KRL Soal Viral Pungli di Stasiun Bekasi Timur: Udah Kaya Preman
-
Viral! Video Pria Memukul Wanita yang Tidak Mau Diajak Kenalan di dalam Bus
-
Seorang Lansia Tewas Tersambar Rangkaian Kereta Api di Cipayung Depok
-
Resmi! Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
-
Antisipasi Keberadaan Parkir Liar, Polisi dan Dishub DKI Imbau Pengunjung CFW Gunakan Angkutan Umum
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir