Depok.suara.com - Bagi kalian yang suka traveling naik angkutan umum kereta api, jangan lupa bawa oleh-oleh buat saudara atau jastip, simak dulu nih aturan barang bawaan bagi para penumpang kereta api.
Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh para pengguna jasa angkutan umum kereta api mengenai barang bawaan yang dapat masuk ke kabin dilansir dari instagram @kai121, Kamis (8/9/2022).
Adapun ketentuan dari PT KAI sebagai berikut:
1. Volume bagasi penumpang maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal (70cm x 48cm x 30cm).
2. Bagasi yang dapat dibawa naik ke dalam kereta api adalah 20kg setiap penumpang.
3. Maksimal terdiri dari 4 item.
Kemudian barang bawaan penumpang harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Ketentuan Kelebihan Bagasi
Jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan di atas maka, akan dikenakan tambahan biaya sebagai berikut:
Baca Juga: Hati-hati! Makanan Ini Bisa Picu Darah Tinggi
1. Kelas Eksekutif akan dikenakan biaya Rp10.000,- per kilo gram.
2. Kelas Bisnis akan dikenakan biaya Rp6.000,- per kilo gram.
3. Kelas Ekonomi dikenakan biaya Rp2.000,- per kilo gram.
Apabila barang bawaan penumpang melebihi berat 200 dm3 (70cm x 48cm x 60cm) maka, tidak diperbolehkan dibawa masuk ke dalam kereta api.
PT KAI melalui tiap stasiun akan menyarankan penumpang tersebut untuk menggunakan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi.*
Berita Terkait
-
Begini Kesaksian Pengguna KRL Soal Viral Pungli di Stasiun Bekasi Timur: Udah Kaya Preman
-
Viral! Video Pria Memukul Wanita yang Tidak Mau Diajak Kenalan di dalam Bus
-
Seorang Lansia Tewas Tersambar Rangkaian Kereta Api di Cipayung Depok
-
Resmi! Ini Syarat Perjalanan Terbaru Naik kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
-
Antisipasi Keberadaan Parkir Liar, Polisi dan Dishub DKI Imbau Pengunjung CFW Gunakan Angkutan Umum
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Terpopuler: Cara Download Bukti Pemesanan Uang Baru, Beda Pendidikan Dwi Sasetyaningrum dan Suami
-
Inter Milan Tersingkir Tragis di Giuseppe Meazza Usai Dipermalukan Bodo Glimt dengan Agregat Telak
-
Terpopuler: 7 HP Paling Hemat Baterai Buat Mudik Lebaran, Roster MPL ID Season 17
-
Blacklist hingga Denda! Purbaya Tegaskan Sanksi Bagi Penerima LPDP yang Hina Negara
-
53 Kode Redeem FF 25 Februari 2026: Klaim Gloo Wall Ramadan dan Bocoran Angel Ungu
-
Gen Z dan Tradisi Ramadan yang Mulai Bergeser: Nilai Lama vs Gaya Baru
-
Setelah Affan Kurniawan, Pelajar Ini Menyusul Gugur di Tangan Aparat: Kapan Trauma Ini Berakhir?
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?
-
Tren Pelihara Kucing Makin Naik, Nutrisi Anabul Jadi Perhatian Utama