Depok.suara.com - Hotman Paris menarik pernyataannya ketika membela Nikita Mirzani yang ditahan oleh Kejaksaan Serang Banten. Dirinya sempat ramai mempertanyakan alasan Nikita Mirzani ditahan.
Hal ini karena bila tuduhan hanya dengan UU ITE, maka ibu 3 anak tersebut seharusnya tidak dipenjara. Tetapi kini Hotman Paris membeberkan keterangan lain.
Diketahui, Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan di penjara. Alasannya adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Hotman Paris kemudian mempertanyakan penahanan Nikita Mirzani. Selain itu alasan penahanan harus diungkap ke publik. Karena hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya.
"Jadi semula, saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan karena kalau itu pencemaran nama baik itu pasal 27 ayat 3 UU ITE, maksimum hukumannya 4 tahun tidak bisa ditahan, makanya di postingan saya, saya juga tidak menuduh, dengan sehat saya tanya apakah ada pasal lain, karena saya yakin mereka juga pasti hati-hati," ujar Hotman Paris dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi swasta.
Namun setelah mengetahui press release dari kejaksaan, baru lah Hotman Paris mengerti alasan Nikita ditahan. Menurutnya pasal UU ITE tersebut dikaitkan dengan pasal lain.
"Gak nyampe setengah jam, saya dapat press release dari kejaksaan ternyata yang dituduhkan itu pasal 27 ayat 3 itu ancaman hukumannya 4 tahun juncto, dikaitkan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE yaitu apabila pencemaran nama baik tersebut menyebabkan kerugian keuangan, itu ancaman hukumannya 12 tahun," jelas Hotman Paris.
Menurutnya lagi, ia tak ingin menanyakan mengapa Nikita Mirzani bisa terjerat pasal tersebut.
"Saya tidak mau komentar soal apakah Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi, karena kita kan hanya melihat formal pasal yang dituduhkan, ternyata yang dituduhkan itu ada 2, 27 ayat 3 dan pasal 36," ujar keterangan Hotman Paris soal kasus Nikita Mirzani.
Baca Juga: Ferdy Sambo Pelototi Ayah Brigadir J, saat Meminta Putri Candrawathi Buka Masker
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Nama Jay Idzes Ikut Terseret dalam Pusaran Rumor Transfer Manchester United
-
5 Smartwatch Murah dengan GPS Internal, Lari dan Bersepeda Praktis Tanpa Perlu Bawa HP
-
Horor Penumpang Taksi Online di Harmoni: Dilecehkan Sopir 'Nyabu' hingga Aksi Berani Korban Melawan
-
Mentan: Cadangan Beras Tembus Jutaan Ton, Stok Pangan Aman hingga Tahun Depan
-
4 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus, Mudah dan Pasti Berhasil!
-
4 Rekomendasi Bedak yang Efektif Menutupi Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas
-
Sahroni Tegaskan Hitung Kerugian Negara Wajib Lewat BPK: Kalau Tidak, Landasan Hukumnya Tidak Valid
-
Efisiensi BBM, Gubernur Sumbar Instruksikan Kepala OPD Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas
-
Steam Copot IGRS Usai Viral Jadi Sorotan di Indonesia, Pakai Platform Rating Lain
-
5 Drama Korea Terbaru Bulan April 2026, Ada Perfect Crown