Depok.suara.com, Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, tuntutan tersebut lebih berat dari para terdakwa lainnya, alhasil, keputusan tersebut banyak menuai sorotan dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut untuk hukuman pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sementara para terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hanya dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk merevisi tuntutan tersebut agar Richard mendapat tuntutan yang paling rendah dari empat terdakwa lain.
Karena, kata Edwin, itu sudah diatur dalam undang-undang No 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya karena dia menjadi justice collaborator.
" Jika Richard menerima tuntutan lebih berat dari tiga terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, khawatir dapat menjadi keraguan bagi pelaku kejahatan dengan status justice collaborator," ungkapnya seperti dilansir suara.com.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator karena berdampak pada pemidanaannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Hasil India Open 2023: Perjuangan Rehan/Lisa Dihentikan Peringkat Satu Dunia
Lebih lanjut Edwin menuturkan, seseorang yang berstatus justice collaborator seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya.
Salah satu bentuk penghargaan tersebut, yaitu hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku atau terdakwa lainnya.
"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
-
Media Vietnam Soroti Banyak Pemain Naturalisasi Gabung Super League Demi Juara Piala AFF 2026
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Idap Jantung hingga Thalassemia, Pelawak Prapto Pempek Butuh Bantuan
-
Mengakarnya Budaya Patriarki dan Absennya Peran Ayah di Rumah Tangga
-
FIFA Series 2026: Ajang Debut yang Sudah Pasti Bakal Menguras Pemikiran John Herdman