/
Kamis, 19 Januari 2023 | 15:27 WIB
Potret terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E saatvmenjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Selatan (Dok/isfimewa)

Depok.suara.com, Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, tuntutan tersebut lebih berat dari para terdakwa lainnya, alhasil, keputusan tersebut banyak menuai sorotan dari berbagai pihak.

Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut untuk hukuman pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sementara para terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hanya dituntut 8 tahun penjara.

Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk merevisi tuntutan tersebut agar  Richard mendapat tuntutan yang paling rendah dari empat terdakwa lain.

Karena, kata Edwin, itu sudah diatur dalam undang-undang No 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya karena dia menjadi justice collaborator.

" Jika Richard menerima tuntutan lebih berat dari tiga terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, khawatir dapat menjadi keraguan bagi pelaku kejahatan dengan status justice collaborator," ungkapnya seperti dilansir suara.com.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator karena berdampak pada pemidanaannya,” lanjutnya.

Baca Juga: Hasil India Open 2023: Perjuangan Rehan/Lisa Dihentikan Peringkat Satu Dunia

Lebih lanjut Edwin menuturkan, seseorang yang berstatus justice collaborator seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut, yaitu hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku atau terdakwa lainnya.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tandasnya. 

Load More