Depok.suara.com, Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, tuntutan tersebut lebih berat dari para terdakwa lainnya, alhasil, keputusan tersebut banyak menuai sorotan dari berbagai pihak.
Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut untuk hukuman pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sementara para terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hanya dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut untuk dipenjara seumur hidup. Pihak Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk merevisi tuntutan tersebut agar Richard mendapat tuntutan yang paling rendah dari empat terdakwa lain.
Karena, kata Edwin, itu sudah diatur dalam undang-undang No 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya karena dia menjadi justice collaborator.
" Jika Richard menerima tuntutan lebih berat dari tiga terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, khawatir dapat menjadi keraguan bagi pelaku kejahatan dengan status justice collaborator," ungkapnya seperti dilansir suara.com.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator karena berdampak pada pemidanaannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Hasil India Open 2023: Perjuangan Rehan/Lisa Dihentikan Peringkat Satu Dunia
Lebih lanjut Edwin menuturkan, seseorang yang berstatus justice collaborator seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya.
Salah satu bentuk penghargaan tersebut, yaitu hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku atau terdakwa lainnya.
"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing