/
Senin, 13 Maret 2023 | 15:52 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (Instagram @polrestabogorkota)

"Tadinya, kalau saya punya kewenangan, saya tutup SMK itu, tidak akan boleh lagi menerima, harus seperti itu," kata Bima.

Saat ini, kewenangan jenjang SMK/SMA berada di bawah provinsi, sehingga pemkot tidak bisa memberikan tindakan terhadap sekolah yang bermasalah.

"Ini kelemahan sistem kita, SMA/SMK bukan kewenangan pemerintah daerah, sehingga kuncinya di situ. Kalau kita (Pemkot) pembinaannya, kita lakuka itu (tindakan tegas)," ujar Bima.

Load More