/
Kamis, 20 Juli 2023 | 17:04 WIB
Potret ilustrasi (Dok. Ist)

Penyerahan tersangka Rizky yang sebelumnya disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya secara terencana saat anak korban bersiap akan berangkat sekolah serta dengan tega menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat, dilaksanakan di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Depok, Selasa 21 Februari 2023.

Load More