/
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:20 WIB
Ekspresi haru Bharada E saat dijatuhi vonis ringan atas kasus Brigadir J. (tangkapan layar/ist)

Ekspresi Bharada E alias Richard Eliezer langsung menangis haru saat mendapatkan vonis ringan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 penjara kepada Richard. 

Dalam sidang vonis itu, Richard diminta berdiri saat majelis hakim membacakan amar putusan. 

Berdasar tayangan live Kompas.com. Richard tampak langsung menangis setelah mendengar vonis ringan yang dibacakan hakim. Tampak, Richard menutupi wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya.

Setelah itu, Richard pun terlihat tetap fokus mendengarkan majelis hakim saat membacakan putusan. Namun, terlihat raut wajah Richard penuh haru. 

Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun, enam bulan penjara kepada Richard. Hukuman itu dijatuhkan lantaran Richard dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com. 

Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard. 

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.

Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut. 

Baca Juga: Dituding Tinggal Seatap Bareng Tunangan Dewi Perssik, Tessa Kaunang Buka Suara

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.

Vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Richard itu lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Apalagi, hakim sebelumnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun mendapatkan hukuman berat.

Load More