Ekspresi Bharada E alias Richard Eliezer langsung menangis haru saat mendapatkan vonis ringan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 penjara kepada Richard.
Dalam sidang vonis itu, Richard diminta berdiri saat majelis hakim membacakan amar putusan.
Berdasar tayangan live Kompas.com. Richard tampak langsung menangis setelah mendengar vonis ringan yang dibacakan hakim. Tampak, Richard menutupi wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya.
Setelah itu, Richard pun terlihat tetap fokus mendengarkan majelis hakim saat membacakan putusan. Namun, terlihat raut wajah Richard penuh haru.
Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun, enam bulan penjara kepada Richard. Hukuman itu dijatuhkan lantaran Richard dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu seperti dikutip dari Suara.com.
Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Selain itu, majelis hakim pun membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.
Baca Juga: Dituding Tinggal Seatap Bareng Tunangan Dewi Perssik, Tessa Kaunang Buka Suara
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diterima Richard itu lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum. Apalagi, hakim sebelumnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun mendapatkan hukuman berat.
Berita Terkait
-
Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Dek, Kebenaran Pasti akan Menang
-
Satu-satunya Hal Memberatkan Vonis Bharada E: Tidak Menghargai Hubungan Akrab dengan Brigadir J
-
Selamat! Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Polisi Usai Tembak Mati Brigadir J
-
Here We Go! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Netizen di Twitter Malah Pro Kontra
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Membentuk Diplomat Muda Sejak Dini, Ruang Belajar Global Jadi Kunci Pengembangan Generasi Masa Depan
-
Sony Resmi Adaptasi Game Bloodborne Jadi Film Animasi Dewasa
-
BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,1 Triliun di Kuartal I-2026
-
HP Infinix Apa yang Kameranya Bagus? Ini 5 Rekomendasi dengan Harga Termurah
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Kunjungan Kerja ke AS, Purbaya Yakin Dana Asing Bakal Lebih Banyak Masuk Indonesia
-
IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Naik Semua! Kembali Tembus Rp 3 Jutaan
-
Harga Plastik Bikin Pedagang Pusing, Daya Beli Masyarakat Terancam?
-
Usai Bacok Kepala Kampung di Lampung Tengah, Pelarian Adik Ipar Berakhir di Tangan Polisi