/
Jum'at, 02 Juni 2023 | 18:16 WIB
Kompak! Tak Sudi Divonis Berat Kasus Brigadir J, Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dipenjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus itu, Ferdy Sambo divonis mati. Sedangkan Putri Candrawathi dijerat hukuman pidana 20 tahun penjara. 

(Sumber: Yoursay.id)

Load More