Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ikut ditahan KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Kasman Sangaji, Kepala Tim Kuasa Hukum Pedangdut, Saipul Jamil sebagai tersangka. Kasman diduga tersangkut kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis(16/6/2016) siang. Karena itu, Kasman pun langsung ditahan oleh KPK di rumah tahanan.
Tetapi sebelum ditahan, Kasman yang mengenakan rompi orange saat keluaar dari Gedung KPK tersebut tampak berbeda dengan para tersangka lainnnya. Biasanya, para tersangka yang baru ditetapkan KPK dan akan segera ditahan memilih untuk mengihindari wartawan, bahkan ada yang lari dan menutup mukanya menuju mobil tahanan. Tetapi, Kasman tidak melalukan hal itu. Dia malah santai dan memilih untuk meladeni pertanyaan wartawan.
Cukup lama dia melayani para wartawan. Tetapi, momen tersebut tidak disia-siakannya. Tidak hanya menjawab, dia pun menggunakannya untuk meminta doa awak media agar dirinya kuat dalam menjalani masa tahanan dan dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Doakan saya kuat ya teman-teman media," kata Kasman sesaat sebelum menuju mobil tahanan yang sudah lama menunggunya untuk diantar ke rumah tahanan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(16/6/2016) malam.
Pada kesempatan itu juga, Kasman menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang bermula dari perkara pelecehan seksual terhadap remaja pria dibawah umur tersebut. Dia membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan yang mengatakan bahwa sumber uang suap terhadap Panitera PN Jakut, Rohadi berasal dari uang jual rumah Saipul Jamil.
"Kalau bicara jual rumah dari dulu saya katakan nggak ada jual rumah. nggak ada itu," kata Kasman.
Selain itu dia juga membantah kalau dirinya pernah berkomunikasi dengan pihak PN Jakut untuk menawarkan harga sebuah putusan. Kata Kasman, dirinya tidak mengenal hakim, jaksa, dan Panitera untuk membicarakan uang terkait vonis terhadap kliennya.
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang. Dan saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saiful Jamil di persidangan. Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," kata Kasman.
Seperti diketahui, selain Kasman KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu(15/6/2016).
Ketiga tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin diduga diberikan agar memuluskan keinginan Saipul dapat vonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Persik tersebut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp 500 juta, di mana Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
3 Meter Kode Noel ke Irvian Bobby Saat Diduga Peras Uang Rp3 Miliar
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Permintaan Maaf MC LCC Empat Pilar MPR RI Malah Picu Perdebatan Baru
-
Biasa Main Film Serius, Ardhito Pramono Ketagihan Main Komedi Absurd Gara-Gara Gudang Merica
-
Buntut Ketidakadilan LCC MPR RI 2026: Juri, MC, hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus
-
Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit