Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (29/9/2016), terbang ke Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Brajamusti terkait kepemilikan burung elang Jawa masih hidup dan seekor harimau yang diawetkan.
"Hari ini ya, penyidik berangkat ke NTB. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran.
Dua hewan koleksi tersebut disita dari rumah Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu di Jalan Niaga Hijau X, Nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Saat itu polisi sedang menggeledah rumah yang juga menyimpan sabu dan senjata api ilegal.
"Didapati di rumah tersangka terdapat hewan dilindungi berupa burung elang brontok dan satu ekor macan Sumatera yang dikeringkan, hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tidak ada izin, karena jenis hewan yang dilarang tidak ada istilah izin," kata Kepala Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo.
Atas kasus kepemilikan hewan langka, Aa Gatot dikenakan Pasal 21 dan 23 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ketentuan pidana Pasal 40 ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, ditambah lagi pasal tentang kasus narkoba.
Gatot masih mendekam di Polda Nusa Tenggara Barat sejak ia digerebeg di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, pada Minggu 28 Agustus lalu. Selain Gatot, polisi juga menangkap arti Reza Artamevia dan istri ketiga Gatot, Dewi Aminah.
Reza telah dilepas oleh polisi, sementara Dewi Aminah ditetapkan jadi tersangka kasus kepemilikan narkoba. Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus berbeda; kepemilikan narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, dan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional
-
GJF International 2026: Menikmati Musik Jazz Berasa di Eropa
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan