Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap status tersangka Luna Maya dan Cut Tari terkait video asusila delapan tahun silam ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal, Florensani Susana menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
“Penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima,” ucap Florensani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” sambung Florensani.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2018. Dalam gugatannya, LP3HI meminta Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI ini bertujuan menghilangkan status tersangka dari Cut Tari dan Luna Maya. LP3HI ingin kedua artis tersebut tak menyandang status tersangka seumur hidup.
Sebagai informasi, atas kasus video asusila tersebut, Ariel NOAH sebagai pemeran dalam adegan itu di penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari sebagai pemeran wanita hanya berstatus tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Minta Luna Maya dan Cut Tari Dihukum Seperti Ariel
-
Ini Alasan Kasus Ariel - Luna Maya - Cut Tari Dipraperadilkan
-
Tidur Bareng Napi Pembunuh, Kasus Video Porno Kembali Disidangkan
-
Digugat, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Video Porno Ariel Noah
-
8 Tahun Berlalu, Kasus Video Porno Ariel NOAH Ternyata Belum Usai
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Sisi Gelap Dunia Artis Dibongkar Jessica Iskandar: Dari Tawaran 'Dinner' hingga Ancaman Bangkrut
-
Seorang Ibu Curhat Anaknya Tewas Dikeroyok, Hotman Paris Minta Pelaku Segera Ditahan
-
Nekat Lewati Lintasan Tanpa Palang, Mobil Pengantar Haji Ditabrak KA Argo Bromo, 4 Tewas
-
Jadi Acara Privat, Intip Jadwal Hammersonic 2026 Hari Ini: Ada Jinjer hingga Parkway Drive!
-
Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi
-
Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton Hari Ini: Sinopsis, Fakta Menarik, dan Pemain
-
Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan
-
Ingat Lagi Momen Mulan Jameela Sembunyikan Kehamilan Safeea: Pakai Cadar hingga Hilang dari Publik
-
Arash Buana Ajak Belajar Terima Kehilangan Orang Terkasih Lewat April