Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap status tersangka Luna Maya dan Cut Tari terkait video asusila delapan tahun silam ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal, Florensani Susana menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
“Penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima,” ucap Florensani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” sambung Florensani.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2018. Dalam gugatannya, LP3HI meminta Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI ini bertujuan menghilangkan status tersangka dari Cut Tari dan Luna Maya. LP3HI ingin kedua artis tersebut tak menyandang status tersangka seumur hidup.
Sebagai informasi, atas kasus video asusila tersebut, Ariel NOAH sebagai pemeran dalam adegan itu di penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari sebagai pemeran wanita hanya berstatus tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Minta Luna Maya dan Cut Tari Dihukum Seperti Ariel
-
Ini Alasan Kasus Ariel - Luna Maya - Cut Tari Dipraperadilkan
-
Tidur Bareng Napi Pembunuh, Kasus Video Porno Kembali Disidangkan
-
Digugat, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Video Porno Ariel Noah
-
8 Tahun Berlalu, Kasus Video Porno Ariel NOAH Ternyata Belum Usai
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Baim Wong Beri Kode Honor Reza Rahadian, Setara 2 Lamborghini?
-
Ditinggal Ammar Zoni, dokter Kamelia Kepincut Reza Arap?
-
Ian Wibisono Drummer Rocker Kasarunk Meninggal Dunia
-
Olah TKP Kasus Zina Inara Rusli Makan Waktu 1 Jam, Tak Ada Rekonstruksi Adegan
-
7 Potongan CCTV Jadi Bukti Kasus Zina Inara Rusli, Diragukan Ada Unsur Pidana
-
Sudah Dipastikan Hoaks, Tiket Pesawat Garuda Rp200 Juta Jadi Guyonan: Ini Mau ke Bulan?
-
Diduga Antivaksin, Patricia Gouw Buru-Buru Klarifikasi: Aku Bawa Dokter ke Singapura!
-
Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit
-
Hounds of War: Simfoni Balas Dendam yang Brutal, Sahur Ini di Trans TV
-
Tayang di Vidio, Film Ordinary Person Angkat Kisah Kelam Korea 1987