Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap status tersangka Luna Maya dan Cut Tari terkait video asusila delapan tahun silam ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal, Florensani Susana menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
“Penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima,” ucap Florensani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” sambung Florensani.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2018. Dalam gugatannya, LP3HI meminta Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI ini bertujuan menghilangkan status tersangka dari Cut Tari dan Luna Maya. LP3HI ingin kedua artis tersebut tak menyandang status tersangka seumur hidup.
Sebagai informasi, atas kasus video asusila tersebut, Ariel NOAH sebagai pemeran dalam adegan itu di penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari sebagai pemeran wanita hanya berstatus tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Minta Luna Maya dan Cut Tari Dihukum Seperti Ariel
-
Ini Alasan Kasus Ariel - Luna Maya - Cut Tari Dipraperadilkan
-
Tidur Bareng Napi Pembunuh, Kasus Video Porno Kembali Disidangkan
-
Digugat, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Video Porno Ariel Noah
-
8 Tahun Berlalu, Kasus Video Porno Ariel NOAH Ternyata Belum Usai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Reza Arap Janji Wujudkan Impian Lula Lahfah: Enggak Ada Waktu Sedih
-
'Capek Banget!' Deddy Mizwar Isyaratkan Mundur dari Para Pencari Tuhan setelah 25 Tahun
-
Lama Tak Terdengar, Hana Eks Gugudan Jalani Profesi Baru sebagai Pramugari
-
Viral Ibu Ini Jual Emas Koleksinya 23 Tahun Lalu, Beli Rp41 Juta Kini Dijual Rp927 Juta
-
Sentuhan Folk dan Sastra: Judika Hidupkan Puisi Melinda E Lewat Single 'Terpikat Pada Cinta'
-
Profil Shandy Logay, Kreator Konten Lakukan Child Grooming Berkedok Konten Kini Dipenjara
-
Lomon Jadikan Son Heung Min dan Zlatan Ibrahimovic sebagai Inspirasi di Drakor No Tail To Tell
-
Program Ramadan SCTV 2026: Sajian Religi Ikonik hingga Aksi Berbagi Baim Wong
-
Jangan Tonton Film Surat untuk Masa Mudaku Tanpa Persiapan, Ini Alasannya
-
Review Send Help: Ketika Bos Berkuasa Dipaksa Tunduk di Alam Liar, Sadis tapi Menghibur