Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap status tersangka Luna Maya dan Cut Tari terkait video asusila delapan tahun silam ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal, Florensani Susana menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.
“Penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng ini bukanlah perkara objek praperadilan. Sehingga selanjutnya permohonan ini dinyatakan tak dapat diterima,” ucap Florensani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” sambung Florensani.
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2018. Dalam gugatannya, LP3HI meminta Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
Gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI ini bertujuan menghilangkan status tersangka dari Cut Tari dan Luna Maya. LP3HI ingin kedua artis tersebut tak menyandang status tersangka seumur hidup.
Sebagai informasi, atas kasus video asusila tersebut, Ariel NOAH sebagai pemeran dalam adegan itu di penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari sebagai pemeran wanita hanya berstatus tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Minta Luna Maya dan Cut Tari Dihukum Seperti Ariel
-
Ini Alasan Kasus Ariel - Luna Maya - Cut Tari Dipraperadilkan
-
Tidur Bareng Napi Pembunuh, Kasus Video Porno Kembali Disidangkan
-
Digugat, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Video Porno Ariel Noah
-
8 Tahun Berlalu, Kasus Video Porno Ariel NOAH Ternyata Belum Usai
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
-
Wincos Beberkan Rahasia Kabin Mobil Tetap Dingin di Tengah Cuaca Terik dengan Kaca Film
-
Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati, Asap Tebal Diduga Jadi Penyebab
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Dorong Penggilingan Padi Jaga Mutu Beras
-
Tren Office Shoes Masa Kini: Ketika Kenyamanan Jadi Prioritas Pekerja Urban
-
Review Island Storm: Buku Anak Paling Puitis untuk Kenalkan, Bukan Ditakuti, pada Badai
-
Bebas dari Kesepian, 3 Shio Ini Diprediksi Hoki dan Bersinar Sepanjang 3-9 Agustus 2026
-
Pesan Jokowi ke Kader PSI: Jangan Dikit-Dikit ke Solo
-
Kisah Inspiratif Dr. Timothy Astandu, Tuntas Jelajahi 197 Negara Berdaulat di Dunia