Suara.com - Perseteruan antara aktris Nikita Mirzani dengan Sam Aliano terus memanas. Kali ini, giliran Sam yang melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/8/2018) terkait tuduhan pencemaran nama baik.
Sam Aliano menuding nama baiknya dicemarkan gara-gara laporan yang dibuat Nikita terhadap dirinya. Apalagi, ketika Sam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau disebutkan di media saya ini jadi bersalah (tersangka), nama-nama saya seperti ini, itu namanya merugi, " kata Sam Aliano usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya.
Sam melanjutkan, sebagai pengusaha, banyak kerugian yang dialami. Misalnya, banyak kliennya yang membatalkan kerjasama.
"Karena saya sebagai pengusaha semua orang bisnis khawatir usaha sama saya. Semua proyek-proyek batal, cancel gara-gara ada pemberitaan seperti ini. Saya sangat merugi," ujar Sam.
Disinggung berapa jumlah kerugian materi, Sam tak bisa membeberkan. Dia hanya bilang, kerugiannya cukup banyak.
"Tidak bisa disebutkan. Setiap hari ada kerugian terus, cancel, cancel terus," ujar dia.
Atas laporan Sam Aliano, Nikita Mirzani bakal dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Penulis Naskah Film Benyamin Biang Kerok Lelah Jalani Sidang
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Sam Aliano atas pasal pencemaran nama baik. Dia merasa dirugikan setelah Sam mengadukan dirinya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sam meminta KPI agar mencekal Nikita karena sudah menghina Panglima TNI waktu itu, Gatot Nurmantyo lewat cuitan di Twitter.
Laporan lain Nikita terkait ucapan Sam yang menyebut bintang Comic 8 itu minta duit damai senilai Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular