Suara.com - Jerry Aurum rupanya sudah mengajukan banding usai divonis menjalani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan langsung oleh Agus Pambudi selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (19/3/2020) melalui sambungan telepon.
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tapi kan belum inkrah masih banding disana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim Pengadilan Tinggi dong," kata Agus Pambudi.
Keputusan mantan suami Denada memilih banding bukan tanpa alasan. Jerry Aurum merasa berat dengan putusan dari Majelis Hakim.
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannya sama dengan tuntutan makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangannya dia," sambungnya.
Berkas banding sendiri diajukan sepekan setelah vonis dibacakan. Sidang putusan itu sendiri digelar pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Itu kan seminggu kalau lewat ya nggak bisa yang jelas itu sudah masuk dikirim ke Pengadilan Tinggi berkasnya," tutur Agus Pambudi.
Seperti diketahui lelaki yang berprofesi sebagai fotografer itu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla.
Berita Terkait
-
Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
-
Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, Pilot Malaysia Positif Kokain Saat Bawa 170 Penumpang ke Jakarta
-
Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras di Kebon Kacang, 5 Pengedar Berhasil Diciduk
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur