Suara.com - Nikita Mirzani setidaknya sudah bisa bernapas lega. Kasus penganiayaan yang menjeratnya sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Niki -- sapaan akrab Nikita Mirzani -- dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dia divonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan.
Dengan demikian, Nikita Mirzani tak perlu jalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.Tapi selama masa percobaan itu, dia tak boleh melakukan pelanggaran hukum.
Bila dalam masa percobaan itu melakukan hal-hal bertentangan dengan hukum, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke penjara.
Vonis yang diterima Nikita Mirzani ini sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018. Nikita awalnya mengikuti mobil Dipo Latief.
Dipo kemudian menurunkan dua temannya. Kemudian, Nikita mendekati mobil Dipo dan marah-marah.
Nikita Mirzani lantas melempar asbak yang ada di dalam mobil hingga mengenai Dipo Latief.
Di hari yang sama, Dipo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Kasus ini cukup berjalan alot hingga akhirnya baru disidang pada Februari 2020.
Baca Juga: Tangisan Nikita Mirzani Pecah Usai Divonis Hakim Atas Kasus Penganiayaan
Tag
Berita Terkait
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Nurra Datau Blak-blakan soal Label Nepo Baby, Wejangan Ine Febriyanti Jadi Kunci
-
Transparansi Royalti Musik di Indonesia Bukan Mustahil, Ini Salah Satu Solusinya
-
Sempat Menjauh dari Film, Nurra Datau Temukan Panggilan Jiwa di Kelas Akting Ine Febriyanti
-
Sinopsis Qorin 2, Akankah Fedi Nuril Kembali Mendua di Film Horornya?
-
Bukan Kaleng-Kaleng, Atta dan Saaih Halilintar Siap Adu Skill Padel di Kompetisi Akbar Ini
-
Rio Dewanto Ungkit Trauma, Faradina Mufti Dicap Istri Durhaka Gara-Gara Legenda Kelam Malin Kundang
-
Deretan Drama Korea 2025 Adaptasi Webtoon, Terbaru Dear X
-
Susul Boiyen, Anwar BAB Mantap Nikahi Perempuan Berhijab Usai Lebaran
-
3 Upcoming Drama Korea Ji Chang Wook yang Tayang 2026, Ada Merry Berry Love!
-
Sinopsis Champagne Problems, Film Romcom Netflix Terbaru Tayang 19 November 2025