Suara.com - Nikita Mirzani setidaknya sudah bisa bernapas lega. Kasus penganiayaan yang menjeratnya sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Niki -- sapaan akrab Nikita Mirzani -- dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dia divonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan.
Dengan demikian, Nikita Mirzani tak perlu jalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.Tapi selama masa percobaan itu, dia tak boleh melakukan pelanggaran hukum.
Bila dalam masa percobaan itu melakukan hal-hal bertentangan dengan hukum, Nikita Mirzani langsung dijebloskan ke penjara.
Vonis yang diterima Nikita Mirzani ini sama seperti tuntutan jaksa. Jaksa memakai Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terjadi di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018. Nikita awalnya mengikuti mobil Dipo Latief.
Dipo kemudian menurunkan dua temannya. Kemudian, Nikita mendekati mobil Dipo dan marah-marah.
Nikita Mirzani lantas melempar asbak yang ada di dalam mobil hingga mengenai Dipo Latief.
Di hari yang sama, Dipo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan. Kasus ini cukup berjalan alot hingga akhirnya baru disidang pada Februari 2020.
Baca Juga: Tangisan Nikita Mirzani Pecah Usai Divonis Hakim Atas Kasus Penganiayaan
Tag
Berita Terkait
-
Goyang Velocity di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Kena Tegur Hakim
-
Jengah Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Rindukan Liburan: Aku Buluk!
-
Nikita Mirzani Ultimatum BPOM: Kalau Tidak Hadir Sidang, Ada Apa-Apanya!
-
Keras, Nikita Mirzani Minta BPOM Dibubarkan Jika Mangkir Lagi di Sidang
-
Nikita Mirzani Puas Dengar Kesaksian Ahli: Bukan Kaleng-kaleng, Profesor Beneran!
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Setelah Air Supply, Bryan Adams Siap Konser di Jakarta
-
Hanung Bramantyo Murka Siswa Keracunan Massal MBG Dianggap Wajar, Samakan dengan Ternak Jangkrik
-
Bikin Fans Histeris! Air Supply Beri Kado Lagu Baru di Panggung Konser 50 Tahun
-
Diminta Mundur dari DPR, Ahmad Dhani: Pemilih Saya 140 Ribu, Nanti Mereka Marah
-
Ramai Polemik Ijazah Gibran, Kini Viral Postingan Fufufafa Akui Tak Tamat SD
-
Reaksi Dingin Ahmad Dhani Dengar Maia Estianty Ucapkan Terima Kasih Padanya
-
Video Terbaru Azis Gagap Viral, Dicurigai Bakal Masuk Politik
-
Katon Bagaskara Bocorkan Rencana Konser Besar KLa Project di Akhir Tahun
-
Sule Bongkar Ria Ricis Sedang Dekat dengan Temannya, Siapa?
-
Penyelidikan Jalan Terus, Apa Kabar Kasus Lita Gading yang Dilaporkan Ahmad Dhani?