Suara.com - Kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Daus Mini di kawasan Depok, Jawa Barat pada 10 Maret 2022, sudah selesai. Sang komedian tidak ditahan meski terbukti melakukan dua kesalahan.
Bedasarkan keterangan dari Kompol Jhoni Eka Putra, Kasat Lantas Polres Metro Depok pelanggaran yang dilakukan Daus Mini adalah menggunakan rotator dan pelat palsu.
"Itu kan tilang," kata Kompol Jhoni Eka Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu ( 16/3/2022).
Mengenai sanksi tilangnya, Daus Mini sempat terancam kurungan selama satu bulan. Namun sang komedian juga bisa memilih membayar denda maksimal Rp 250 ribu sebagai hukuman.
"Seperti orang nih nggak punya SIM, kan ditilang. Itu kurungan, bukan penjara atau bayar denda," kata Kompol Jhoni.
Daus Mini pun memilih menyelesaikan masalah dengan membayar denda di pengadilan. Namun berapa jumlah yang dibebankan kepada komedian 34 tahun tersebut, Kompol Jhoni tidak mengetahuinya.
"Tilang, kalau bayar denda selesai. Itu kan bukan pidana seperti perampokan. Untuk (jumlahnya) pengadilan yang memutuskan," jelas Kompol Jhoni.
Pihak kepolisian pun tidak menyita apapun dalam kasus pelanggaran lalu lintas Daus Mini. Hanya saja lelaki bernama lengkap Ahmad Firdaus ini diperintahkan mencopot rotator dan menggunakan pelat sesuai STNK.
"(rotator) dicopot," ujar Kompol Jhoni.
Baca Juga: Daus Mini Terancam di Penjara Gegara Gunakan Rotator dan Pelat Bodong
Melalui kasus Daus Mini, Kompol Jhoni memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencontoh kesalahan yang dilakukan Daus Mini. Apapun alasannya, perbuatan itu tidak bisa dibenarkan.
"Kendaraan pelat hitam, siapapun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh," tutur Kompol Jhoni.
Ia menambahkan, "Dilarang mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan."
Berita Terkait
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Yunita Lestari Buka Suara soal Ichal yang Dianggap Bukan Anak Daus Mini
-
Vira! Aksi Nekat Pemotor Lawan Arus di Bekasi Bikin Geram Warganet: Sok Paling Sibuk Sedunia!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Bintangi Film Setannya Cuan, Ben Kasyafani Sempat 10 Kali Ulang Adegan di Tengah Hujan
-
Angkat Kearifan Lokal, Film Timun Mas in Wonderland Siap Hadir di Bioskop
-
Trauma Masa Lalu, Fariz RM Pilih Hidup Tanpa Ponsel Usai Bebas Penjara
-
180 Derajat dengan Tasya Farasya, Sikap Tasyi Athasyia Jadi Target 'Halo Kakak Spill Skincare'
-
Vilmei Nangis Akun TikTok 68 Juta Followers Diblokir Permanen, Kerugian Capai Miliaran?
-
Clara Shinta Sindir Tasya Farasya Bongkar Setingan Konten Spill Skincare: Itu Kode Etik
-
Lebih dari Sekadar Isu Lingkungan, Sandy Canester Ajak Pendengar Berefleksi Lewat Single Pohon
-
Viral Guru Muslim Mengajar di Sekolah Katolik, Sikap Siswanya Saat Ramadan Jadi Sorotan
-
Babak Baru Fariz RM Usai Bebas Penjara: Cuma Main Musik, Manajemen Diurus Keluarga
-
Bukan Sekadar Kuliner, RM Padang Payakumbuah Rilis Video Klip Bareng Davina Karamoy dan Laleilmanino