Suara.com - Kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Daus Mini di kawasan Depok, Jawa Barat pada 10 Maret 2022, sudah selesai. Sang komedian tidak ditahan meski terbukti melakukan dua kesalahan.
Bedasarkan keterangan dari Kompol Jhoni Eka Putra, Kasat Lantas Polres Metro Depok pelanggaran yang dilakukan Daus Mini adalah menggunakan rotator dan pelat palsu.
"Itu kan tilang," kata Kompol Jhoni Eka Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu ( 16/3/2022).
Mengenai sanksi tilangnya, Daus Mini sempat terancam kurungan selama satu bulan. Namun sang komedian juga bisa memilih membayar denda maksimal Rp 250 ribu sebagai hukuman.
"Seperti orang nih nggak punya SIM, kan ditilang. Itu kurungan, bukan penjara atau bayar denda," kata Kompol Jhoni.
Daus Mini pun memilih menyelesaikan masalah dengan membayar denda di pengadilan. Namun berapa jumlah yang dibebankan kepada komedian 34 tahun tersebut, Kompol Jhoni tidak mengetahuinya.
"Tilang, kalau bayar denda selesai. Itu kan bukan pidana seperti perampokan. Untuk (jumlahnya) pengadilan yang memutuskan," jelas Kompol Jhoni.
Pihak kepolisian pun tidak menyita apapun dalam kasus pelanggaran lalu lintas Daus Mini. Hanya saja lelaki bernama lengkap Ahmad Firdaus ini diperintahkan mencopot rotator dan menggunakan pelat sesuai STNK.
"(rotator) dicopot," ujar Kompol Jhoni.
Baca Juga: Daus Mini Terancam di Penjara Gegara Gunakan Rotator dan Pelat Bodong
Melalui kasus Daus Mini, Kompol Jhoni memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencontoh kesalahan yang dilakukan Daus Mini. Apapun alasannya, perbuatan itu tidak bisa dibenarkan.
"Kendaraan pelat hitam, siapapun tidak boleh memasang strobo atau sirine. Jangankan digunakan, dipasang aja nggak boleh," tutur Kompol Jhoni.
Ia menambahkan, "Dilarang mengganti pelat dan harus sesuai dengan identitas kendaraan."
Berita Terkait
-
Vira! Aksi Nekat Pemotor Lawan Arus di Bekasi Bikin Geram Warganet: Sok Paling Sibuk Sedunia!
-
Operasi Patuh Jaya 2025: Polisi Kejar 7 Pelanggaran Utama Ini
-
Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
-
Operasi Keselamatan 2025 Sampai Jam Berapa? Ini Jadwal dan Tanggalnya
-
Operasi Keselamatan 2025 Jogja: Titik Lokasi, Jadwal dan Jenis Pelanggaran
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Heboh! Amanda Manopo dan Kenny Austin Dikabarkan Bakal Menikah 10 Oktober 2025
-
Eks Karyawan Mengaku Diancam Dianiaya sebelum Serahkan Ponsel ke Orang Ashanty
-
Totalitas di Balik Layar Film Rangga & Cinta, Pemain Latihan Vokal dan Koreografi Sampai 4 Bulan
-
Eks Karyawan Ashanty Bantah Bekerja di PT Hijau Dipta Nusantara
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Film Rangga & Cinta Jadi Cermin Sejarah yang Terus Berulang
-
Terminator Salvation: Lebih Gelap dan Tanpa Perjalanan Wakt, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis dan 6 Fakta Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Terancam Diboikot?
-
Whisnu Santika Ungkap Situasi Abu-Abu Cinta Gen Z di Lagu Baru "Yalla Habibi"
-
Pakai Foto Chef Devina, Tim Bisnis Keluarga Syahrini Mengira Semua yang di Google Bebas Diambil
-
Saat Sultan Andara Beraksi, Nagita Slavina Terciduk Pakai iPhone 17 Pro untuk Mengintip Artis Dunia