Suara.com - Dito Mahendra kembali mangkir setelah dipanggil kedua kalinya untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).
"Dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi, tapi masih berhalangan hadir," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Dito Mahendra kembali beralasan sakit seperti di sidang sebelumnya. Namun kali ini, tidak ada bukti surat yang menjelaskan kondisinya.
"Berarti tidak ada alasan sah ya," kata hakim ketua majelis pada jaksa penuntut umum.
Ketidakhadiran Dito Mahendra untuk kedua kalinya membuat kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Fahmi Bachmid geram. Mereka tegas meminta ke hakim untuk tidak melanjutkan sidang.
"Ini sudah mempermainkan lembaga peradilan. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia segera memutus perkara tidak bisa dilanjutkan, karena sudah dua kali tidak jelas dari pelapor. Ini sangat beresiko bagi lembaga yang terhormat," tutur Fahmi Bachmid dengan nada tinggi.
Sedang Nikita Mirzani menangis di kursi terdakwa. Ia merasa dipermainkan oleh orang yang memenjarakannya.
"Yang Mulia, jujur saya kecewa. Saya pengin cepat selesai Yang Mulia, saya sakit Yang Mulia," ungkap Nikita Mirzani seraya terisak.
Majelis hakim kemudian meminta waktu berdiskusi beberapa menit untuk membahas kelanjutan pemeriksaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dari situ, didapat keputusan bahwa majelis hakim akan memberikan satu kesempatan lagi untuk jaksa penuntut umum mendatangkan Dito Mahendra ke sidang.
"Ini pemanggilan yang terakhir kali ya untuk jaksa penuntut umum," kata hakim ketua majelis.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum belum melakukan pemanggilan secara patut ke Dito Mahendra sebagai saksi.
Sehingga majelis hakim ingin melihat dulu upaya jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra ke sidang.
"Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut," terang hakim ketua majelis.
"Sementara, pemanggilan JPU dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Mengeluh Idap Penyakit Mengerikan, Kambuh Gegara Tidur di Matras Tahanan
-
Nikita Mirzani Kena Pengapuran Tulang, Sebut di Penjara Tidur Pakai Matras Tipis
-
Tidur Beralas Matras di Penjara, Penyakit Nikita Mirzani Kambuh: Tulang Nomor Lima Keluar
-
Nikita Mirzani Kecewa Dito Mahendra Tak Hadir saat Sidang: Mungkin Dia Dilema
-
Alami Pengapuran Tulang Leher hingga Sulit Bergerak, Nikita Mirzani Disebut Kena Azab
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Film Dokumenter Palestina 'The Voice of Hind Rajab' Akhirnya Tayang di Bioskop Indonesia
-
4 Fakta Menarik dari Teaser Film Alas Roban, Janjikan Teror dari Kawasan Paling Angker di Pantura
-
4 Fakta Menarik Film Esok Tanpa Ibu, Ketika Teknologi Digunakan untuk Menghapus Duka
-
Konser Ungu di Yogyakarta Penuh dengan 1.400 Penonton, Ada yang Datang dari Malaysia
-
Percy Jackson and the Olympians Season 2: Misi Penyelamatan Besar dengan Petualangan Menegangkan
-
5 Kronologi Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli, Dulu Diselingkuhi Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Review Film Legenda Kelam Malin Kundang: Plot Twist Gila Bikin Melongo
-
Ibu Virgoun Menangis, Khawatir Mental Cucu Usai Inara Rusli Dilaporkan Terkait Kasus Selingkuh
-
8 Daftar Film Indonesia Tayang Desember 2025, Ada Timur Hingga Janur Ireng
-
Tak Hanya Selingkuh dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Sebut Suaminya Juga Berbuat Zina