Suara.com - Agnez Mo akhirnya merespons gugatan hak cipta Ari Bias atas tidak adanya izin menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga kelab malam milik HW Group.
Lewat tim kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang, Agnez Mo menyatakan sama sekali tidak terbebani dengan gugatan Ari Bias.
“Agnez santai aja sih. Prinsipal santai,” ujar Margareth Tacia Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Agnez Mo tidak merasa melanggar Undang-Undang Hak Cipta saat menyanyikan lagu tersebut, seperti tudingan Ari Bias.
“Dia tahu. Dia taat undang-undang selama ini. Setiap kerja sama nggak pernah ada masalah. Dia tahu aturan, dia tahu posisi, jadi nggak mungkin juga dia melanggar aturan,” jelas Margareth Tacia Situmorang.
Bahkan menurut versi Agnez Mo, masalah dengan Ari Bias jadi kasus pertama yang ia hadapi selama berkarier di industri musik. “Baru kali ini aja dia ada masalah,” kata Margareth Tacia Situmorang.
Namun karena perkara sudah disidangkan, Agnez Mo dan tim kuasa hukum siap mengikuti prosesnya sampai tuntas. Apalagi dalam hal ini, kehadiran Agnez bisa diwakilkan.
“Pada prinsipnya, kami ikut seluruh mekanisme dan ketentuannya aja. Kami kooperatif, kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan,” jelas Margareth Tacia Situmorang.
Agnez Mo sendiri saat ini masih berkegiatan seperti biasa di Amerika Serikat. “Hidup harus terus berjalan ya, kerja harus dilakukan,” ucap Margareth Tacia Situmorang.
Baca Juga: Melly Goeslaw Usulkan Revisi UU Hak Cipta, Ini Poin-poinnya
Sebagaimana diberitakan, Ari Bias mengungkap pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo pada Juni 2024 lalu. Agnez menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari saat manggung di tiga kelab malam milik HW Group.
Agnez Mo sempat disomasi Ari Bias atas aksinya. Namun, ia tidak merespons teguran tersebut.
Agnez Mo kemudian digugat Ari Bias pada 19 September 2024. Di bulan yang sama, Ari juga membawa kasus dengan Agnez ke Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
-
Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta, Google Respon Wacana Pemerintah
-
Lagu Swim BTS Digugat soal Hak Cipta, BigHit Music Tegaskan Karya Orisinal
-
NewJeans Digugat di Amerika Serikat, Lagu ETA Dituduh Langgar Hak Cipta
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian