Suara.com - Musisi Rayen Pono mengapresiasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI yang memproses aduannya terhadap Ahmad Dhani dengan cepat.
Ahmad Dhani menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pada Rabu, 7 Mei 2025.
Namun begitu, Rayen Pono rupanya tak senang dengan sanksi yang dijatuhi untuk Ahmad Dhani. Menurutnya, sanksi berupa teguran dan kewajiban meminta maaf merupakan hal yang cukup remeh.
"Diputuskan bahwa Ahmad Dhani itu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI, terkait itu saya apresiasi," kata Rayen Pono kepada wartawan saat dihubungi viar telepon pada Rabu.
"Tapi terkait sanksi buat saya ini remeh temeh. Jadi MKD yang isinya orang-orang super sibuk itu harus berkumpul dan menyiapkan waktu untuk ngajarin bagaimana anggota DPR RI minta maaf, logikanya seperti itu," ucapnya menyambung.
Dari kejadian ini, Rayen Pono semakin melihat bahwa Ahmad Dhani merupakan orang yang arogan. Pentolan grup Dewa 19 tersebut baru bisa mengucap kata maaf setelah diperintah oleh MKD.
"Jadi Ahmad Dhani seperti diajarin dalam sidang ini 'harus minta maaf'. Dari situ kapasitasnya Ahmad Dhani kita jadi tahu, bahwa orangnya sangat arogan. Jadi saya tidak happy dengan sanksinya," tutur Rayen.
Lelaki 42 tahun tersebut masih berharap Ahmad Dhani mendapatkan sanksi lebih besar. Rayen khawatir sikap buruk Dhani, sapaannya, kemarin dicontoh oleh para penggemarnya.
"Saya berharap ada sanksi yang lebih berat, karena Dhani adalah salah satu figur besar, pemusik juga yang hari ini juga anggota DPR," terangnya.
Baca Juga: Maia Estianty Tak Banyak Mengatur soal Pernikahan Al Ghazali: Sponsor Tapi Enggak Ngerecokin
"Dia punya basis massa, dia punya daya pengaruh besar untuk generasi, jadi kalau sampai hari ini dia tidak pernah meminta maaf karena dia merasa bersalah jadi akhirnya generasi bisa berpikir bahwa apa yang dilakukan Ahmad Dhani sah-sah aja gitu," tambah Rayen.
Namun begitu, Rayen Pono tetap puas melihat Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh MKD. Ini menjadi bekal bagi laporan polisinya terhadap Dhani.
Sebelumnya, Rayen Pono juga telah resmi membuat laporan polisi terhadap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (23/4/2025).
Dalam laporan yang telah diterima pihak Bareskrim Mabes Polri, Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Tapi berita baiknya, putusan MKD ini yang menyatalan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik ini bisa menjadi rujukan, menjadi referensi yang kuat untuk proses hukum yang lagi berjalan," ucap Rayen.
"Proses hukum kan lagi bergulir nih, nah putusan MKD ini sangat menjadi rujukan, itu aja sih positif yang bisa saya ambil ya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Maia Estianty Tak Ada di Indonesia Saat Pernikahan Al Ghazali, Menghindari Ahmad Dhani dan Mulan?
-
Rayen Pono Pilih Lanjutkan Laporan Polisi Buat Ahmad Dhani Buntut Sanksi Ringan MKD
-
Rayen Pono Kecewa MKD Cuma Suruh Ahmad Dhani Minta Maaf
-
Terbukti Langgar Kode Etik karena Hina Marga Pono, Ahmad Dhani Langsung Minta Maaf
-
Keselip Hina Marga Rayen Pono, Ahmad Dhani Sadar Diri Sudah Tidak Bisa Bertindak Semaunya Sendiri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadi Relawan di Yordania, Nabilah Eks JKT48 Sempat Dilarang Ayah
-
Ariel NOAH Cs Geruduk DPR, Minta Polemik UU Hak Cipta Tak Berlarut-larut
-
Fahmi Bo Diperbolehkan Pulang Usai Jalani Operasi Batu Empedu, Ucapkan Terima Kasih kepada Perawat
-
Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare
-
Nabilah Eks JKT48 Jadi Relawan ke Yordania, Sempat Dicurigai Bawa Sajam
-
Aksi Heroik Idol Vanesa Minerva Land Bekuk Maling di Kosannya Sendiri
-
Darah Pejuang Mengalir Deras, 5 Artis Tanah Air Ini Keturunan Pahlawan Nasional
-
Cerita Etenia Croft Kejar Bunga Sakura Mekar di Jepang Saat Syuting Video Klip Single Baru
-
5 Bisnis Clara Shinta yang Membuatnya Kaya Raya sebagai Single Parent
-
HyunA Minta Maaf Usai Ambruk di Panggung Waterbomb Macau 2025