Suara.com - Langkah Yoni Dores mempolisikan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta direspons Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.
Dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025, Dharma Oratmangun berkata bahwa sudah jadi hak Yoni Dores untuk menempuh jalur hukum kalau merasa dirugikan.
"Iya kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan, ya kan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat, tentunya masuk ke ranah pengadilan," ujar Dharma Oratmangun.
Namun di sisi lain, Dharma Oratmangun juga membawa pesan damai dari Rhoma Irama untuk Yoni Dores dan Lesti Kejora mau duduk bersama dulu mencari solusi.
"Tapi, saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kami imbau. Kalau boleh, duduk bersama-sama mencari solusi, gitu," jelas Dharma Oratmangun.
Dalam aturan hukum Indonesia juga, para pihak berperkara disarankan dulu untuk bertemu di ruang mediasi.
"Kan dalam proses hukum juga kan harus ada musyawarah mufakat, harus ada mediasi," terang Dharma Oratmangun.
Mewakili LMKN, Dharma Oratmangun menyatakan siap memfasilitasi Lesti Kejora dan Yoni Dores seandainya mau mencoba mencari jalan keluar lewat mediasi.
"Tentunya, LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan, ataukah inisiatif kami untuk mengumpulkan gitu. Kami ini kan satu komunitas sebetulnya," kata Dharma Oratmangun.
Baca Juga: Lesti Kejora Dipolisikan! Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Jadi Sorotan
Di penghujung kalimatnya, Dharma Oratmangun turut menegaskan bahwa belum ada sistem pembayaran performing rights baru yang berlaku di Indonesia, selain melalui LMK.
"Anda nyanyi dulu di ruang publik, lalu undang-undang menulis, harus membayar royalti melalui LMK. Itu tertulis dalam undang-undang," tegas Dharma Oratmangun.
Sebagaimana diketahui, industri musik Tanah Air dibuat gaduh lagi dengan aksi pelaporan penyanyi oleh pencipta lagunya sendiri.
Kali ini, giliran Lesti Kejora yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 18 Mei 2025.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara pada 20 Mei 2025.
Lesti Kejora diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.
Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.
Terlepas benar atau tidaknya tudingan Yoni Dores ke Lesti Kejora, perkara kali ini memperpanjang daftar pencipta lagu yang menyeret penyanyi ke jalur hukum.
Sebelumnya, publik sudah dikejutkan dengan cerita Ari Bias yang menggugat serta melaporkan Agnez Mo atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin.
Kasus-kasus seperti yang dialami Lesti Kejora ini juga, yang sempat dikhawatirkan vokalis NOAH, Nazril Irham atau Ariel bakal terulang lagi setelah terjadi pada Agnez Mo.
"Yang sekarang ini kan sama, disuruh bayar yang beberapa tahun lalu. Kalau nggak bayar, masuk penjara. Kan bahaya ya," keluh Ariel, saat jadi narasumber di podcast TS Media pada Selasa, 20 Mei 2025.
Padahal menurut Ariel, pasal yang dikenakan pencipta lagu dalam laporannya ke penyanyi punya konteks pelanggaran hak cipta yang berbeda.
"Ya di Pasal 113 memang ada, tapi itu untuk keadaan yang berbeda nih," jelas Ariel.
Ariel pribadi juga tidak melihat masalah perizinan lagu ke pencipta sebagai sesuatu yang sampai membuat penyanyi harus masuk penjara.
"Kenapa kok sampai harus dipidanakan? Bisa masuk penjara loh si penyanyi ini," tanya Ariel.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Musik Sebut Seharusnya Yoni Dores Tagih Royalti ke LMK, Bukan Lesti Kejora
-
Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
-
Iis Dahlia Ikut Meng-cover, Mengapa Yoni Dores Tak Juga Laporkan ke Polisi?
-
4 Lagu Yoni Dores yang Bikin Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
-
Lewat Pengacara, Lesti Kejora Jawab Tudingan Nyanyikan Lagu Yoni Dores Tanpa Izin
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
5 Fakta Menarik Tempest, Drakor Comeback Kang Dong Won Setelah 21 Tahun
-
Diduga Depresi, Rumah Britney Spears Berantakan hingga Dipenuhi Kotoran Anjing
-
Deva Mahenra Sering 'Selingkuh' di Film, Mikha Tambayong Takut Jadi Kenyataan?
-
Palestina Terus Diserang, Mark Ruffalo dan Ratusan Pekerja Film Hollywood Boikot Israel
-
Sinopsis The Long Walk, Film Bertahan Hidup Dalam Kompetisi Mematikan
-
5 Film Wakili Indonesia di Oscar, Terbaru Sore: Istri dari Masa Depan
-
Kenapa The Exit 8 Wajib Ditonton? Film Horor Jepang Paling Mencekam 2025
-
5 Fakta Film Pangku, Debut Reza Rahadian sebagai Sutradarayang Mendunia
-
Melanie Subono Semprot Wakil Ketua DPRD Jabar yang Keluhkan Tunjangan Rumah Rp71 Juta
-
Dari Film Yakin Nikah, Enzy Storia Ungkap Pelajaran Penting Sebelum Menikah dari Film