Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai argumentasi hukum yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI terkait usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cukup kuat.
Mahfud mengutip pasal 7 A dalam konstitusi terkait syarat pemberhentian presiden dan atau wakil presiden. Syarat tersebut antara pelanggaran hukum, perbuatan tercela, dan keadaan.
Pelanggaran hukum meliputi pengkhianatan terhadap negara, koruspi, penyuapan, dan kejahatan berat.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai argumentasi paling mudah sebagai syarat pemakzulan Gibran adalah dugaan korupsi keluarga Joko Widodo (Jokowi). Hal ini kata dia bisa relevan mengingat Gibran adalah bagian keluarga Jokowi.
"Itu bisa dibuktikan (dulu). Satu, yang paling gampang adalah dugaan korupsi karena yang masuk empat itu, kenapa? Karena dia keluarganya," ujar Mahfud dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.
Kedua, Mahfud MD menyoroti pelanggaran etika dalam proses penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut dia, pelanggaran etika tersebut sudah terbukti lewat putusan MKMK.
"Yang kedua pealanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa prosesnya melanggar etika, sesuai keputusan MKMK," ujar Mahdud MD.
Terakhir, Mahdud menyoroti polemik akun Fufufafa yang sempat bikin heboh tak lama Gibran terpilih jadi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. Akun diduga milik Gibran tersebut di masa lalu kerap membuat postingan tak pantas, termasuk kepada Prabowo dan keluarga.
"Kalau Fufufafa itu diungkap dan benar terkait Gibran itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu," ujar Mahfud.
Baca Juga: Syarat Pemakzulan Gibran Disebut Kuat, Mahfud MD Beberkan Alur Impeachment dari DPR hingga MPR
Hanya saja kata Mahfud, proses pemakzulan tak mudah dilakukan begitu saja. Masih ada tahapan selanjutnya usai MPR-DPR menerima surat usul pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI.
Prosesnya sudah benar
Mahfud menilai upaya yang dilakukan Forum Purnawirawan TNI dengan berkirim surat terkait usul pemakzulan Gibran sudah tepat. Artinya, hal tersebut tak melanggar konstitusi.
"Menurut saya benar. Itu lebih elegan karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi, dengan kasak kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi," kata Mahfud MD.
Forum Purnawirawan TNI, lanjut Mahfud, sama seperti warga lain yang juga berhak mengusulkan pemakzulan terhadap presiden dan atau wakil presiden.
Prabowo disebut masuk akal dekati Megawati
Berita Terkait
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Update Dugaan Korupsi Kereta Cepat: Isu KPK Ogah Usut, Mark up Hingga US$ 52 Juta?
- 
            
              Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
- 
            
              Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara
- 
            
              Teume Siap Serbu! TREASURE Buka Pop-Up Store 'Love Pulse' di Jakarta
- 
            
              Didampingi Pendeta, Ibu dan Kakak Onad Tertunduk Lesu Saat Datang Menjenguk ke Kantor Polisi
- 
            
              Momen Kocak Valentinus Resa Roasting Sandra Dewi: Emangnya Syuting Telenovela?
- 
            
              Kini Diciduk Polisi, Onadio Leonardo Pernah Akui Dirinya Bodoh Karena Sempat Pakai Narkoba
- 
            
              Pilu, Jerome Polin Ungkap Deretan Rencana Bareng Ayah yang Kini Tinggal Kenangan
- 
            
              Jarang Foto Bareng Lagi, Publik Khawatir Rumah Tangga Audi Marissa dan Anthony Xie Juga Goyah
- 
            
              Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo Terkait Kasus Narkoba Terungkap
- 
            
              Terjerat Kasus Narkoba, Onadio Leonardo Ditangkap Bersama Perempuan Inisial B
- 
            
              Onadio Leonardo Diciduk Polisi di Tangerang Selatan, Sisa Ganja Jadi Barang Bukti