Suara.com - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menuai sorotan publik. Terkini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD blak-blakan membahas pemakzulan tersebut.
Dikutip dari siniar yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025), Mahfud MD awalnya memberikan penjelasan bahwa argumentasi hukum dari usulan pemakzulan Gibran yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI adalah kuat.
Bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden bisa dilakukan apabila memenuhi sejumlah syarat. Pemakzulan itu juga bisa dilakukan sendiri-sendiri alias tidak satu paket dengan Presiden atau Wapres.
Beberapa poin argumentasi hukum yang menjadi dasar usulan pemakzulan Gibran itu adalah terkait putusan MK 90, kepantasan seorang wapres, terkait moral dan etika serta kasus fufufafa hingga soal dugaan korupsi keluarga Joko Widodo (Jokowi).
Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut argumentasi soal korupsi sejatinya menjadi yang paling mudah, asalkan bisa dibuktikan secara hukum. Hal itu bisa dilakukan karena Gibran termasuk dalam keluarga Jokowi.
"Laporan-laporan tentang dia sudah masuk ke KPK, tapi gak ada follow up," kata Mahfud.
Kemudian terkait pelanggaran etika. Mahfud menyebut, dugaan pelanggaran etika muncul dari proses penetapan Gibran sebagai calon presiden, dan itu sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Prosesnya melanggar etika itu menurut Mahfud sesuai dengan keputusan MKMK.
"Tetapi karena keputusannya sudah putusan finalnya sudah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MKM yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK. Iya. Yang satu paling berat itu diberhentikan dari ketua. Yang lain ada teguran berat, teguran ringan dan sebagainya," terang Mahfud.
"Kemudian kalau fufufafa. Kalau itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (pemakzulan)," tambah Mahfud.
Baca Juga: Gibran Dorong Pembelajaran AI, Mendikdasmen Malah Sebut Kecerdasan Buatan Bikin Manusia Culas
Pemakzulan Tidak Mudah, Tapi Bisa Dilakukan
Meski begitu, Mahfud kembali menegaskan bahwa proses pemberhentian atau pemakzulan Gibran tidaklah mudah. Memerlukan proses panjang dan berliku.
"Itu bisa, tetapi itu kan tidak mudah," ucap Mahfud.
Ia kemudian menjelaskan terkait syarat pemakzulan. Di mana syaratnya harus melalui beberapa lembaga.
Begitu surat usulan masuk, pertama harus diproses di internal DPR. Di mana pimpinan DPR akan membuat disposisi agar usulan itu dibahas kepada komisi terkait dan direspons oleh fraksi-fraksi.
Kemudian bila berlanjut, maka syarat selanjutnya adalah melalui sidang paripurna DPR. Di mana syarat minimal anggota yang hadir dalam paripurna itu adalah 2/3.
Berita Terkait
-
Gibran Dorong Pembelajaran AI, Mendikdasmen Malah Sebut Kecerdasan Buatan Bikin Manusia Culas
-
Mahfud MD Bongkar Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan Sendiri Tanpa Presiden, Begini Penjelasannya
-
Putri Anies Baswedan Tembus Universitas Harvard Jalur Beasiswa, Dibandingkan dengan Anak Jokowi
-
Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
-
Ekspresi Gibran Dinasihati Cak Imin soal Tambang dan Lingkungan Disebut Bebal
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular