Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, akan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Dia menegaskan bahwa kehadiran Nikita dan Mail bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban sebagai terdakwa.
"Pada hari Selasa tanggal 24 Juni, di mana Nikita dan Ismail Marzuki harus datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai terdakwa," kata Fahmi Bachmid kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sidang tidak dapat digelar jika terdakwa tidak hadir.
"Wajib, bukan bisa, wajib. Tidak akan terjadi sidang kalau Nikita tidak hadir. Pasti saya keberatan. Wajib datang Nikita dan Ismail Marzuki untuk mendengarkan pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim," tegas Fahmi.
Terkait waktu pelaksanaan sidang, kuasa hukum menjelaskan bahwa biasanya sidang pidana dimulai setelah siang hari.
Hal ini karena proses administrasi pengadilan serta pemindahan tahanan dari rumah tahanan ke ruang sidang membutuhkan waktu.
Sidang tanggal 24 Juni biasanya itu jam 10 ke atas, tapi kalau Nikita datang lebih pagi ya mungkin. Tapi kalau biasanya proses sidang pidana itu siang karena harus membawa tahanan dari rutan," tuturnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bebas Borgol: Perlakuan Spesial saat Pelimpahan Kasus Pemerasan?
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys, terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza mengaku telah mengalami pemerasan dan intimidasi terkait unggahan konten Nikita yang mengulas produk skincare miliknya secara negatif.
Menurut Reza, awalnya dia diajak berdamai oleh pihak Nikita, namun kemudian justru diminta menyerahkan uang sebagai syarat untuk menghapus konten tersebut.
Nilai yang diminta disebut mencapai Rp5 miliar, dan Reza mengaku telah menyerahkan Rp4 miliar secara bertahap melalui transfer dan tunai.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada Februari 2025.
Mereka kemudian resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan mendalam pada awal Maret lalu.
Berita Terkait
-
Disarankan Hakim Buat Damai dengan Nikita Mirzani, Reza Gladys Tegas Menolak
-
Hakim Wajibkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys Hadir, Sidang Gugatan Wanprestasi Kembali Ditunda
-
Belajar Bikin Jamu di Penjara, Nikita Mirzani Siap Rintis Bisnis Baru Usai Keluar Lapas
-
Vakum 3 Tahun, Teuku Rassya Langsung Lawan Donny Alamsyah di Film Syirik! Tangan sampai Bengkak
-
Digugat Wanprestasi Rp100 Miliar, Pihak Reza Gladys Pertanyakan Perjanjian dengan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sinopsis Resident Evil Babak Akhir: Alice Kembali ke Titik Nol Kiamat, di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Ryan Adriandhy Ajak Rich Brian Kolaborasi Film Animasi, Respons Tak Terduga Bikin Heboh
-
V+Short Resmi Meluncur, Suguhkan Drama China Baru Setiap Hari
-
Pilih Pakai Uang Pribadi, Sherly Tjoanda Tak Sentuh Anggaran Rias dan Kesehatan Senilai Rp548 Juta
-
Pamer ASI Kuning Pekat, Steffi Zamora Ungkap Rahasia Pola Makan Ibu Menyusui
-
Tren Selingkuh Lewat ChatGPT Bikin Heboh Netizen
-
Ramai di Medsos, Kiesha Alvaro Luruskan Narasi Soal Keterkaitan dengan Agama Lain
-
Video Lomba Cerdas Cermat MPR RI 2026 Jadi Kontroversi, Publik Sebut Juri Tidak Adil
-
Titik Terang Sengketa Aset Rachel Vennya dan Okin: Rumah Kemang Dijual Buat Lunasi Utang Nafkah Anak
-
Jawaban Sat Set Gubernur Sherly Tjoanda Selesaikan Masalah Warga Imbas Nikah Siri