Suara.com - Babak baru pertarungan hukum dalam kasus Vadel Badjideh segera dimulai.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi, kini giliran kubu Vadel yang bersiap melakukan rangkaian pembelaan.
Tim kuasa hukum Vadel Badjideh memastikan telah menyiapkan sejumlah amunisi untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
Hal ini disampaikan langsung oleh pengacaranya, Oya Abdul Malik, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
Oya menegaskan bahwa saksi-saksi yang akan meringankan posisi Vadel sudah siap memberikan keterangan di persidangan.
"Sudah disiapkan. Sudah sangat siap," tegasnya.
Saat ditanya mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan, Oya masih enggan membeberkannya secara rinci. Namun, ia memberikan sedikit bocoran.
"Ada deh. Berapa orangnya, mungkin empat atau lima, kita lihat nanti," ujarnya.
Tidak hanya saksi fakta, Oya juga memastikan akan membawa saksi ahli ke hadapan majelis hakim untuk memperkuat argumentasi mereka.
Baca Juga: Reaksi Vadel Badjideh usai Dituduh Beli Obat Aborsi Buat Laura Meizani
Bahkan, ia melontarkan sebuah guyonan untuk menggambarkan keseriusan pihak Vadel dalam mempersiapkan saksi.
"Tentunya (akan ada saksi ahli). Kalau mau ada saksi dari malaikat, mau kita bawa," pungkasnya dengan nada bercanda.
Untuk diketahui, Vadel Badjideh tersandung kasus dugaan persetubuhan terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly, yang dilaporkan sang ibu Nikita Mirzani pada September 2024.
Ditahan sejak Februari 2025, Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal sampai 15 tahun penjara.
Namun sampai saat ini, proses pengungkapan kasus asusila yang menjerat Vadel masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Review Qorin 2: Film Horor Berisi dengan Ending Antiklimaks
-
Potong Rambut Super Pendek, Prilly Latuconsina Bikin Omara Esteghlal Tergila-gila
-
Alasan Haru di Balik Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Adopsi Anak, Ternyata Demi Safeea
-
Dari Instagram ke Layar Lebar: Kisah Bunda Corla, Si Ratu Jreng yang Kini Jadi Mertua Ngeri Kali
-
Mau ke DWP 2025? Tiket Lebih Murah Lewat BRImo dengan Promo Buy 2 Get 3
-
Lega Akhirnya Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf, Tasya Farasya Kenang Momen Mau Lompat dari Genteng
-
Jadi Relawan Banjir Sumatra, Kenapa Komeng Tak Dihujat seperti Anggota Dewan Lainnya?
-
Roby Satria Panen Cuan Royalti, Sebut Katalog Lagu Aset Warisan Musisi
-
Bantah Penyuka Sejenis, dr Boyke Justru Sorot Pria yang Suka ke Tempat Gym
-
Disentil Suka Ikut Nimbrung, Apa Jabatan Marissya Icha di Kantor Hukum yang Bela Inara Rusli?