Suara.com - Kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan atau lebih menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PPATK mengatakan kebijakan tersebut diambil semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia ke arah yang lebih baik.
Kebijakan PPATK tersebut langsung menuai sorotan tajam dari publik, tak terkecuali pengacara kondang Hotman Paris yang turut melayangkan kritik terhadap kebijakan baru tersebut.
Melalui unggahan yang dibagikan ulang akun X @p3gel, Hotman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh PPATK untuk memblokir rekening yang tidak aktif.
“Apabila menyimpan uang di bank tidak dipakai transaksi dalam 3-12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK. Pertanyaannya, saya belum jelas dasarnya peraturan apa?” kata Hotman mengawali videonya dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Hotman, langkah tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal di kampung dengan tingkat pendidikan terbatas.
Ia lantas mencontohkan seorang ibu di desa yang membuka rekening, mungkin atas nama anaknya, namun tidak aktif menggunakannya.
“Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat, kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya mesti dibekukan?” cecar Hotman.
Pengacara nyentrik itu juga menilai bahwa tindakan pembekuan rekening dormant merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang jelas-jelas menyalahi aturan.
Baca Juga: Rekening Diblokir PPATK Jika 3 Bulan Nganggur, Netizen: Rakyat Nganggur Malah Didiemin
“Dan itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya,” tuturnya.
“Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Hotman mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut demi keadilan dan kenyamanan masyarakat luas.
Ia khawatir kebijakan semacam ini justru akan memperkeruh situasi sosial, terutama di kalangan ekonomi lemah.
“Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” ujar pengacara asal Sumatera Utara itu.
Ia lalu menutup pernyataannya dengan seruan keras kepada pemerintah agar lebih bijak dalam membuat peraturan agar tidak merepotkan rakyatnya sendiri.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Kritik PPATK yang akan Tutup Rekening Nganggur 3 Bulan: Mending Fokus Blokir Transaksi Judol
-
Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya
-
Cara Ajukan Keberatan Jika Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir
-
Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?
-
Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kematian Diplomat Arya Daru: Insting Saya Dia Korban
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
-
Akhir Penantian 7 Tahun, Aline Adita Melahirkan Anak Pertama di Usia 45 Tahun
-
Raffi Ahmad Jenguk Fahmi Bo, Panjatkan Doa dan Harapan Kesembuhan
-
Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
-
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Gempi Mulai Didekati Cowok, Gading Marten Ketar-ketir
-
4 Daftar Skincare Harian Aaliyah Massaid, Ada yang Harganya Tak Sampai Rp 100 Ribu
-
Dikira Jule, Sule Malah Diserang Netizen karena Dituding Selingkuh
-
Desta Mendadak Berniat Ganti Profesi: Sudah Nggak Menantang
-
Watak Asli Ahmad Dhani Dibongkar Ari Lasso: Jangan Ditantang!