Suara.com - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025 mendadak tegang.
Terdakwa Nikita Mirzani melontarkan tudingan mengejutkan yang ditujukan langsung kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, aktris yang akrab disapa Nikmir itu dengan berani menyatakan bahwa proses hukum yang sedang ia jalani telah "diatur" atau "dikondisikan" oleh pihak pelapor, yakni Reza Gladys dan keluarganya.
Tak hanya bermodal kata, Nikita juga menyerahkan sebuah flashdisk yang ia klaim sebagai bukti atas tudingannya.
Momen dramatis ini terjadi saat Nikita diberikan kesempatan untuk berbicara. Dengan suara yang tegas, ibu tiga anak ini mengungkapkan keterkejutannya setelah mengaku mendengar rekaman dan melihat percakapan yang mengindikasikan adanya upaya pengaturan kasus.
"Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan saat ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys," ujar Nikita di ruang sidang.
Ia melanjutkan dengan tuduhan yang lebih spesifik, menyebut adanya dugaan campur tangan pihak lawan dalam proses peradilan.
"Yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia. Dan juga patut diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia," sambungnya.
Menurut Nikita, semua dugaan pengaturan itu bertujuan untuk satu hal, yaitu menjebloskan dirinya ke penjara. Ia merasa menjadi korban kriminalisasi yang terencana secara masif dan rapi.
Baca Juga: Mau Nonton Nikita Mirzani Jadi Terdakwa, Outfit Reza Gladys dan Fitri Salhuteru Kompak
"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya. Saya benar-benar takjub, yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir, yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," tegasnya.
Sebagai puncak dari pernyataannya, Nikita Mirzani menyerahkan barang bukti digital tersebut kepada hakim. Ia memohon agar majelis hakim segera mendengarkan isinya dan membebaskan dirinya dari tahanan.
"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk yang akan saya serahkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," pinta Nikita.
Menanggapi tudingan serius tersebut, hakim tidak terpancing emosi. Dengan sikap yang lugas dan tenang, hakim ketua mempersilakan Nikita untuk tidak ragu melaporkan siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, jika memang memiliki bukti adanya praktik transaksional.
"Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu ya. Jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan hakim. Ya silakan sekarang juga dilaporkan, nggak usah ragu-ragu," balas hakim ketua.
Setelah memberikan respons, hakim langsung menutup perdebatan dan memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang hari itu, yakni pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
dr Reza Gladys Dorong Edukasi Kulit Lewat Ajang Kolaborasi Inovatif
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Produser Klaim Akhir Stranger Things Bakal Jadi Salah Satu Final Serial Terbaik
-
Pesta Rakyat Terbesar di Timur Indonesia Siap Digelar, Hadirkan NDX AKA Hingga 100 Paket Umrah
-
'Sore: Istri dari Masa Depan' Gugur, Ini 7 Film Asia Tembus Seleksi Oscar 2026
-
Bakal Gelap Banget! Intip Sinopsis The Death of Robin Hood yang Dibintangi Hugh Jackman
-
5 Fakta Menarik IDOL I, Drakor Misteri Romantis Sooyoung SNSD Siap Tayang di Viu dan Netflix
-
Garuda di Dadaku Kembali! Film Animasi dengan Sentuhan Fantasi dan Animator dari Hollywood
-
Akun IG Zara Anak Ridwan Kamil Mendadak Hilang di Tengah Perceraian Orangtuanya
-
Profil Top 3 Dangdut Academy 7, Siap Adu Kualitas Menuju Grand Final
-
Soundrenaline Sana-Sini 2025 Hadir di Jakarta: Cek 3 Distrik Musik Eksklusif dan Lineup Gila-Gilaan!
-
Kaleidoskop 2025: 5 Film Korea Paling Booming yang Mendominasi Box Office