Suara.com - Upaya sejumlah pelaku usaha di bidang layanan publik seperti kafe untuk menghindari pembayaran royalti musik dengan memutar suara alam menuai sorotan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, angkat bicara mengenai fenomena yang sedang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
Menurut Dharma, tidak ada kewajiban bagi para pelaku usaha untuk memutar karya musik di tempat usahanya.
"Ya bagus-bagus aja, nggak apa-apa kan. Nggak ada kewajiban harus memutar musik," ujar Dharma Oratmangun saat dihubungi baru-baru ini.
Namun, ia menegaskan bahwa jika pelaku usaha memilih untuk memutar suara alam seperti kicau burung atau gemericik air yang sudah direkam, hal itu tidak serta-merta membuat mereka bebas dari kewajiban.
Sebab, rekaman suara tersebut juga memiliki hak yang melekat dan dilindungi oleh undang-undang.
"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," jelasnya.
Pria yang juga seorang musisi itu pun mempertanyakan etika para pelaku usaha yang meraup keuntungan komersial namun enggan memenuhi hak para kreator.
"Jadi begini, kenapa susah sih untuk membayar haknya orang gitu? Itu harus kita edukasi masyarakat juga kan. Mendapatkan keuntungan di kafe atau di apa gitu, tapi nggak mau bayar haknya orang gitu. Itu kan nggak bagus, itu bertentangan dengan budaya kita, gitu," tegasnya.
Baca Juga: Tak Berupaya Mediasi, Label Musik yang Hilangkan Nama Badai dari Lagu Ciptaannya Ngaku Khilaf
Polemik ini bukan satu-satunya masalah yang dihadapi LMKN, karena di sektor pertunjukan langsung atau live event, masalah tunggakan royalti bahkan jauh lebih besar.
Dharma mengungkapkan bahwa ada potensi kerugian negara dari sektor ini yang nilainya sangat fantastis.
"Rp105 miliar, potensi lost-nya hampir Rp105 miliar," ungkapnya.
Angka tersebut berasal dari ratusan event organizer (EO) yang menaungi hampir seribu acara pertunjukan musik yang mangkir dari kewajiban membayar royalti.
LMKN sendiri telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum menempuh jalur hukum.
"Kan kami mulai pendekatan secara persuasif, mendekatkannya, kemudian menyuratinya, lalu kami memberikan somasi. Itu kan ada tahapan-tahapannya. Nah, kalau bandel terus, dengan berat hati kami perkarakan secara hukum," kata Dharma.
Berita Terkait
-
Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit
-
Merasa Musisi Kini Disalahkan dalam Kisruh Royalti, Tuantigabelas Semprot Kinerja LMKN
-
400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi
-
Bikin Pelaku Usaha Putar Kicauan Burung di Restoran, Ini Pembelaan LMKN
-
5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku