Suara.com - Penjelasan lengkap aturan royalti lagu kembali mengemuka, utamanya di kalangan pengusaha kafe dan tempat-tempat hiburan. Obrolan ini ramai setelah seorang pengusaha kuliner di Bali I Gusti Ayu Sasih Ira dipolisikan akibat diduga melanggar aturan mengenai hak cipta yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ira yang memutar musik di tempat usahanya tidak membayar royalti lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Aturan lengkap mengenai royalti lagu yang menuai kontroversi itu dijelaskan dalam UU tersebut. Banyak para penyanyi kafe yang keberatan karena dengan gaji yang tak seberapa, mereka harus membayar royalti lagu yang dinyanyikan. Pasalnya, menurut UU tersebut, musik dianggap sebagai layanan komersial dalam ruang-ruang usaha.
Sayangnya, tidak belum ada ketentuan kapan musik bisa disetel bebas tanpa membayar menurut UU tersebut. Hanya saja, bagi usaha dengan level UMKM, LMKN memberikan keringanan. Melansir Antara, LMKN memberikan kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, termasuk kemungkinan keringanan hingga pembebasan pembayaran royalti, tergantung pada jenis dan skala usaha.
Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada UMKM agar tetap dapat berkembang sambil menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta lagu. Sejauh ini belum ditemukan aturan khusus mengenai pengecualian hak cipta tersebut.
Sementara itu, dalam UU yang sama, Hak Cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Dalam pasal 8 yang mengatur tentang hak ekonomi, pengertian dari hak tersebut adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk meiakukan penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian Ciptaan, dan pertunjukan ciptaan.
Kasus Sasih Ira di Bali berkaitan dengan pasal 10 UU ini yakni pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Namun, UU memperbolehkan penggunaan perjanjian lain untuk mengecualikan aturan yang sudah tertulis.
Melansir Hukum Online, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan setiap bentuk pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Baca Juga: Banyak yang Khawatir Putar Musik Indonesia Gara-gara Royalti, Ini Kata Musisi NTB
Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sudah berlangganan layanan streaming musik digital, seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, maupun platform lainnya.
Namun, khusus untuk pemutara lagu nasional, penggunaan lagu kebangsaan seperti “Indonesia Raya” dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun, tanpa melanggar hak cipta dan tidak dikenakan royalti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menjelaskan berlangganan layanan streaming bukanlah dasar yang sah untuk memperdengarkan musik secara terbuka kepada publik dalam konteks komersial.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung Damar Sasongko dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).
Mekanisme pembayaran royalti itu sendiri telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang secara resmi ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Berita Terkait
-
LMKN: Putar Suara Burung di Restoran Bisa Kena Royalti
-
Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel
-
Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?
-
Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya
-
Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Tolak Banyak Job, Al Ghazali Ingin Jadi Suami Siaga buat Alyssa Daguise
-
Pesulap Merah Murka Dituduh Abaikan Almarhumah Istri yang Berjuang Melawan Penyakit
-
Setelah Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Joget Bareng Teman Viral, Istri Ikut Nge-like
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru: Antar Istri ke Pasar
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Pearl in Red, Aksi Balas Dendam Park Jin Hee dan Nam Sang Ji
-
Review Heat: Detektif Kriminal vs Perampok Gila, Malam Ini di Trans TV
-
Hard to Kill: Steven Seagal Bangkit dari Kubur untuk Balas Dendam, Malam Ini di Trans TV
-
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Segera Punya Momongan, Ahmad Dhani Kasih Bocoran Nama Cucu Pertama
-
Misteri Keanu AGL Cs malah Ucapkan Terima Kasih ke Mantan Pacar Lula Lahfah, Bukan Reza Arap
-
Lisa BLACKPINK Bintangi Film Rom-Com Netflix, Siapa Aktor Lawan Mainnya?