Suara.com - Penjelasan lengkap aturan royalti lagu kembali mengemuka, utamanya di kalangan pengusaha kafe dan tempat-tempat hiburan. Obrolan ini ramai setelah seorang pengusaha kuliner di Bali I Gusti Ayu Sasih Ira dipolisikan akibat diduga melanggar aturan mengenai hak cipta yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ira yang memutar musik di tempat usahanya tidak membayar royalti lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Aturan lengkap mengenai royalti lagu yang menuai kontroversi itu dijelaskan dalam UU tersebut. Banyak para penyanyi kafe yang keberatan karena dengan gaji yang tak seberapa, mereka harus membayar royalti lagu yang dinyanyikan. Pasalnya, menurut UU tersebut, musik dianggap sebagai layanan komersial dalam ruang-ruang usaha.
Sayangnya, tidak belum ada ketentuan kapan musik bisa disetel bebas tanpa membayar menurut UU tersebut. Hanya saja, bagi usaha dengan level UMKM, LMKN memberikan keringanan. Melansir Antara, LMKN memberikan kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, termasuk kemungkinan keringanan hingga pembebasan pembayaran royalti, tergantung pada jenis dan skala usaha.
Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada UMKM agar tetap dapat berkembang sambil menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta lagu. Sejauh ini belum ditemukan aturan khusus mengenai pengecualian hak cipta tersebut.
Sementara itu, dalam UU yang sama, Hak Cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Dalam pasal 8 yang mengatur tentang hak ekonomi, pengertian dari hak tersebut adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk meiakukan penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian Ciptaan, dan pertunjukan ciptaan.
Kasus Sasih Ira di Bali berkaitan dengan pasal 10 UU ini yakni pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Namun, UU memperbolehkan penggunaan perjanjian lain untuk mengecualikan aturan yang sudah tertulis.
Melansir Hukum Online, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan setiap bentuk pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Baca Juga: Banyak yang Khawatir Putar Musik Indonesia Gara-gara Royalti, Ini Kata Musisi NTB
Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sudah berlangganan layanan streaming musik digital, seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, maupun platform lainnya.
Namun, khusus untuk pemutara lagu nasional, penggunaan lagu kebangsaan seperti “Indonesia Raya” dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun, tanpa melanggar hak cipta dan tidak dikenakan royalti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menjelaskan berlangganan layanan streaming bukanlah dasar yang sah untuk memperdengarkan musik secara terbuka kepada publik dalam konteks komersial.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung Damar Sasongko dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).
Mekanisme pembayaran royalti itu sendiri telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang secara resmi ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Berita Terkait
-
LMKN: Putar Suara Burung di Restoran Bisa Kena Royalti
-
Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel
-
Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?
-
Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya
-
Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Siapa Mas Gunawan? Kontennya Dikecam karena Pamer Kemesraan dengan Anak SMP
-
Amanda Manopo Sebut Kenny Austin Aslinya Tipe Suami Takut Istri
-
Iko Uwais Batal Tanding di Bahkan Voli 3, Joe Taslim Diusulkan Jadi Pengganti
-
Suka Film-Film Sains Fiksi, Joko Anwar Terinspirasi dari Pengalaman Lihat UFO Saat Kecil
-
Pulau Sentosa Disulap Jadi Negeri Oz, Singapura Hadirkan Keajaiban Wicked: For Good
-
Raffi Ahmad Totalitas Membantu, Tanggung Penuh Biaya VIP Perawatan Fahmi Bo dan Sudah 3 Kali Jenguk
-
Cerita Personel Elephant Kind Dapat Ancaman Pembunuhan di London
-
Melanie Subono Bahas Riders Bikin 'Eneg': Ada Artis YouTube Minta Dijemput Helikopter di Cipete
-
Pergulatan Batin Ariel NOAH Saat Putuskan Terima Tawaran Jadi Dilan di Film Terbaru
-
Bongkar Kendala Jadi Promotor Musik, Melanie Subono: Indonesia Tidak Punya Venue Khusus Konser