Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pemutaran rekaman berupa suara burung di ruang publik komersial bisa dikenakan royalti selama terdapat produser rekaman suara tersebut.
"Dikenakan royalti karena ada pemegang hak terkait karya rekaman suara itu," kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat ditemui usai acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Dia tak menampik terdapat perubahan pemutaran suara di beberapa tempat komersial menjadi suara alam atau burung dari yang sebelumnya suara musik atau lagu.
Dedy menuturkan perubahan pemutaran suara itu seiring dengan adanya upaya LMKN untuk menggiatkan penarikan royalti dari para pengusaha bagi pencipta dan pemegang hak terkait.
Namun demikian, Dedy berharap para pengusaha bisa membayar royalti musik atau lagu yang diputar demi kesejahteraan pencipta.
"Karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera, itu yang menjadi kunci," ungkapnya.
Selama ini, kata Dedy, masyarakat sudah menikmati berbagai lagu ciptaan anak bangsa maupun dari negara lain tidak pada tempatnya, sehingga LMKN bekerja untuk kepentingan pencipta dengan cara penegakan hukum pidana.
Di Indonesia, dikatakan bahwa royalti musik yang terkumpul hanya Rp75 miliar, sementara di Malaysia bisa mencapai Rp600 miliar dan negara lain hingga Rp1 triliun.
"Jadi, ini kaitannya dengan belum teredukasinya masyarakat di Indonesia. Itu yang kami harus upayakan sejak awal, di mana masyarakat bisa secara sadar menyayangi para pencipta lagu, para pemegang hak terkait karena mereka juga butuh sejahtera," tutur Dedy.
Baca Juga: Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum Agung Damarsasongko mengungkapkan hal tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya
Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," ucap Agung dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/7).
Ia menjelaskan layanan streaming bersifat personal, tetapi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, maka itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Dia mengatakan pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel
-
Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?
-
Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya
-
Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?
-
Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!