- Surat edaran KPID DKI Jakarta mengimbau stasiun TV untuk tidak menayangkan liputan demo memicu kontroversi.
- Publik menilai edaran tersebut sebagai bentuk pembungkaman media dan upaya menutupi kekerasan aparat.
- Warganet menyerukan perlawanan dengan menggunakan media sosial untuk terus menyebarkan informasi lapangan.
Suara.com - Beredar sebuah surat imbauan yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta yang memicu kontroversi setelah beredar luas di media sosial.
Unggah yang dibagikan akun X @logos_id itu berisi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran atau stasiun TV untuk tidak menayangkan siaran atau liputan terkait aksi gelombang unjuk rasa yang menolak isu tunjangan rumah untuk anggota DPR RI.
Larangan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya aksi unjuk rasa dari masyarakat yang menolak kebijakan tersebut. Seperti diketahui bahwa kabar demo di berbagai daerah masih menjadi kabar panas dalam sepekan.
Video saat aparat bentrok dengan demonstran juga masih terus beredar luas di media sosial.
KPI menilai bahwa situasi yang berkembang berpotensi mengganggu ketertiban umum jika tidak ditangani secara bijak oleh media.
Sebagai langkah preventif agar terus tercipta situasi dan kondisi tetap kondusif, aman dan damai di masyarakat, KPI mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku dalam dunia penyiaran dan jurnalistik.
Yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar Program Siaran Pasal 40, 41, dan Pasal 42 dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Terkait regulasi tersebut, KPI Provinsi DKI Jakarta perlu mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk memperhatikan poin-poin berikut:
- Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan
- Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritidak buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan
- Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat
- Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi ditengah aksi unjuk rasa masyarakat.
Surat edaran itu pun ditandatangani langsung oleh Ketua KPI DKI Jakarta, Puji Hartoyo.
Baca Juga: TV Nasional Bungkam soal Demo DPR, Joko Anwar Geram: Bubarkan KPI!
Adanya surat edaran KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan siaran terkait aksi demonstrasi itu langsung menuai reaksi keras dari publik di media sosial.
KPI Larang Stasiun TV Menyiarkan Berita Demo
Banyak warganet menilai surat ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan upaya menutupi aksi kekerasan dalam demonstrasi.
“Kalo media dibungkam, pake media kita sendiri. Jangan pernah lelah dan berhenti share apa yang terjadi, semua orang harus tau apa yang terjadi,” tulis akun @samue***.
“Yaudah rakyat aja yang mass upload kekerasan aparat di semua platform!!!Kalo mau kekerasan ga disiarkan, YA JANGAN ADA KEKERASAN!!” kata akun @ciko***.
“Nyenyenyee. Bilang aja lagi bredel media, susah amat. Ga semua orang bisa dibegoin,” komentar akun @zulf***.
Berita Terkait
-
Selain Gilas Ojol hingga Tewas, Polisi Tangkap Paksa 851 Orang Dalih Pengamanan Demo DPR
-
Kronologi Ibu Affan Kurniawan Tahu Anaknya Meninggal, Awalnya Dikira Kecelakaan
-
Hendropriyono Menjabat Apa? Blak-blakan Ungkap Dalang Demo Ricuh di DPR
-
Waketum Golkar Desak Hendropriyono Bongkar Dalang Demo Pihak Asing: Ini Menyangkut Kepentingan...
-
Ojol Kena Gas Air Mata, Inul Daratista Ngamuk: Yang di Atas Mau Naik Gaji, di Bawah Mau Mati!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Innalillahi, Hendro Sunyoto Drummer Pertama Tipe-X Meninggal Dunia
-
Tepis Isu Orang Ketiga, Pihak Ari Lasso Sentil Ade Tya Kegeeran: Itu Fitnah, Bukan Gara-Gara Dia!
-
Road to Garis Poetih Raya Festival 2026, Langkah Besar Ivan Gunawan Sambut Ramadan
-
Sempat Kabur Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Keberadaan Anak Mpok Alpa Akhirnya Terungkap
-
Ngaku Diperkosa Ustaz Jebolan TV di Hotel Hingga 3 Kali, Cewek Ini Dicurigai Netizen: Itu Mah Mau
-
Perdana Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Tampil Kurus dan Curi Pandang ke Dokter Kamelia
-
Sambut Teknologi Plasma VSELs Pertama di Indonesia, Astrid Tiar Bongkar Rahasia Perawatan Kecantikan
-
Lirik Lagu Selamat Hari Natal dan Tahun Baru, Lengkap dengan Chord Gitar
-
Diizinkan Keluar dari Nusakambangan Buat Sidang Tatap Muka, Ammar Zoni Menangis Peluk Adik dan Pacar
-
Mohon Doa, Atalia Praratya Ungkap Penyebab Meninggalnya Sang Kakak