Entertainment / Gosip
Senin, 08 September 2025 | 12:51 WIB
Ungkit Celotehan Fufufafa, Roy Suryo Endus Kejanggalan Ijazah SMA Gibran, Begini Katanya! (Tangkapan layar/ist)

Akibatnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dan menuntut ganti rugi materiil serta imateriil sebesar Rp125 triliun.

Selain Gibran, Subhan juga melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam perkara serupa.

Load More