Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diam-diam telah digugat oleh seorang warga bernama Subhan. Gugatan perdata terhadap Gibran dilayangkan oleh Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025 lalu.
Gugatan perdata itu juga tercantum di laman resmi PN Jakpus dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan yang dilayangkan oleh Subhan, Gibran diminta untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.
Ganti rugi itu diduga berkaitan dengan ijazah SMA Gibran yang menjadi salah satu syarat ketika putra sulung mantan Presiden Jokowi itu maju dalam Pilpres 2024 lalu.
Adapun sidang gugatan perdata Gibran itu dijadwalkan akan digelar pada Senin (8/9/2025) pekan depan.
Selain Gibran, Subhan juga melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Polemik Ijazah Jokowi
Diketahui, sebelum adanya gugatan kepada Gibran mencuat, publik digemparkan dengan polemik ijazah Jokowi. Kasus tersebut mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi.
Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak identik alias palsu.
Baca Juga: "Fufufafa Mas Gibran Nggak Sih?" Pertanyaan Ferry Irwandi yang Bikin Aiman Panik
Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025. Kasus ini kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi.
Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini. Selain Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa beberapa orang lainnya adalah; Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.
Pada 20 Agustus 2025 penyidik telah memeriksa Roy Suryo bersama Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani. Sementara Dokter Tifa diperiksa pada 21 Agustus 2025 lalu.
Kekinian, belum diketahui soal status hukum Roy Suryo dkk yang dipolisikan oleh Jokowi usai dituding memiliki ijazah palsu.
Tag
Berita Terkait
-
"Fufufafa Mas Gibran Nggak Sih?" Pertanyaan Ferry Irwandi yang Bikin Aiman Panik
-
Ojol yang Temui Wapres Gibran Viral, Disebut Punya Banyak Profesi
-
Sindiran Halus Zaskia Adya Mecca Soal Ojol Setingan Temui Gibran, Picu Kontroversi
-
Dicurigai Bukan Ojol, Ini Respons Driver yang Diundang Gibran : Sini Ngopi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
Terkini
-
Soeharto Pahlawan Nasional 2025? Kontroversi Mencuat, Fadli Zon Pegang Kunci
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Mobil Maung, Pindad Belum Siap Produksi?
-
Diduga Korupsi Renovasi Gedung Bawaslu Rp12,14 Miliar, Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK
-
Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap
-
Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan
-
MPR Dukung Usulan Prabowo agar Menteri Pakai Mobil Maung
-
Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi
-
Kontroversi Berujung Berkah, Kepala Sekolah Dini Fitria yang Viral Pukul Murid Dapat Hadiah Umrah
-
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
-
Jejak 'Fee' SGD 500 Ribu: KPK 'Korek' Arso Sadewo, Otak Swasta di Skandal PGN