- Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris ditunda lagi karena Razman Arif Nasution absen dengan alasan sakit.
- Majelis hakim tidak langsung menerima alasan sakit tersebut dan memerintahkan jaksa untuk melakukan verifikasi medis, termasuk second opinion ke RS Polri.
- Sidang ditunda satu pekan dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 September 2025.
Suara.com - Sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 23 September 2025.
Penundaan sidang untuk kesekian kalinya ini disebabkan oleh kondisi kesehatan advokat berusia 54 tahun tersebut.
Informasi mengenai absennya Razman Arif Nasution disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan.
JPU menyatakan baru menerima pemberitahuan dari penasihat hukum terdakwa pada pagi hari sebelum sidang dimulai.
Pemberitahuan tersebut disertai dengan surat permohonan penundaan sidang, dan beberapa dokumen hasil pemeriksaan medis.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami mendapat informasi, jadi baru tadi pagi hari ini, baru kami dapatkan informasi dari penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa saat ini tidak bisa hadir dalam keadaan sakit," kata JPU di ruang sidang.
"Di mana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum terdakwa yang baru kami terima, ini ada permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga beberapa hasil pemeriksaan," sambungnya lagi.
JPU kemudian merinci bahwa bukti medis yang diserahkan meliputi hasil pemeriksaan radiologi, surat hasil pemeriksaan kesehatan, hingga hasil rontgen.
"Di dalam surat tersebut Yang Mulia, ada hasil pemeriksaan radiologi, kemudian ada juga surat hasil pemeriksaan kesehatan per tanggal 22 September, dan juga ada hasil rontgennya. Mohon izin," lanjut jaksa.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana
Majelis hakim yang telah menerima surat tersebut sebelumnya, mengambil sikap tegas dan tidak langsung mengabulkan surat izin sakit Razman begitu saja.
Ketua majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melakukan verifikasi mendalam terkait kondisi kesehatan pria yang mendirikan firma hukum RAN Law Firm itu.
Hakim secara spesifik meminta JPU untuk berkoordinasi dengan dokter yang menangani Razman dan jika perlu, meminta second opinion atau pendapat kedua dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri.
"Kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini, untuk berkoordinasi sejauh mana. Apabila diperlukan, silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri," tegas hakim.
Penasihat hukum Razman sempat mencoba memberikan penjelasan bahwa dokter yang menangani kliennya menyarankan untuk rawat inap.
Namun, hakim menolak penjelasan tersebut dan kembali menekankan pentingnya verifikasi melalui institusi medis yang netral seperti RS Polri untuk mendapatkan kepastian.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Hotman Paris: Mau Lindungi Seseorang?
-
5 Artis Berobat di Mount Elizabeth Singapura, Ada yang Bayar Rp195 Juta per Malam!
-
Korupsi Tak Hanya soal Kantong Sendiri: Kejagung Tegaskan Ini, Sindir Nadiem Makarim?
-
'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem
-
Sesumbar 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah, Mahfud MD Sebut Hotman Paris Lihai, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Cuma Dianggap Teman, Hancurnya Hati Aliyah Balqis Tak Diakui Yuka Sebagai Pacar
-
Mata Sembab Atalia Praratya di Unggahan Terbaru Jadi Sorotan
-
Cek Fakta: Video Utuh Bantah Al Ghazali Tolak Sungkem ke Mulan Jameela
-
Ogah Dimadu dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Siapkan Gugatan Cerai ke Insanul Fahmi
-
Isu Putus Makin Santer, Intip Profil Louis Partridge Kekasih Olivia Rodrigo
-
Ogah Diajak Ketemu Berdua, Wardatina Mawa Tantang Insanul Fahmi Temui Keluarganya
-
Momen Adem di Syukuran Kehamilan Alyssa Daguise, Mulan Jameela dan Maia Estianty Duduk Bareng
-
Agnez Mo dan LMKN Kompak Absen, Sidang Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditunda
-
Tutup Telinga dari Rumor Miring, Raffi Ahmad Janji Selalu Ada untuk Anak Angkatnya
-
Momen Ahmad Dhani dan Irwan Mussry Bertemu Usai Drama Nikahan Al Ghazali