- Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris ditunda lagi karena Razman Arif Nasution absen dengan alasan sakit.
- Majelis hakim tidak langsung menerima alasan sakit tersebut dan memerintahkan jaksa untuk melakukan verifikasi medis, termasuk second opinion ke RS Polri.
- Sidang ditunda satu pekan dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 September 2025.
Suara.com - Sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 23 September 2025.
Penundaan sidang untuk kesekian kalinya ini disebabkan oleh kondisi kesehatan advokat berusia 54 tahun tersebut.
Informasi mengenai absennya Razman Arif Nasution disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan.
JPU menyatakan baru menerima pemberitahuan dari penasihat hukum terdakwa pada pagi hari sebelum sidang dimulai.
Pemberitahuan tersebut disertai dengan surat permohonan penundaan sidang, dan beberapa dokumen hasil pemeriksaan medis.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami mendapat informasi, jadi baru tadi pagi hari ini, baru kami dapatkan informasi dari penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa saat ini tidak bisa hadir dalam keadaan sakit," kata JPU di ruang sidang.
"Di mana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum terdakwa yang baru kami terima, ini ada permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga beberapa hasil pemeriksaan," sambungnya lagi.
JPU kemudian merinci bahwa bukti medis yang diserahkan meliputi hasil pemeriksaan radiologi, surat hasil pemeriksaan kesehatan, hingga hasil rontgen.
"Di dalam surat tersebut Yang Mulia, ada hasil pemeriksaan radiologi, kemudian ada juga surat hasil pemeriksaan kesehatan per tanggal 22 September, dan juga ada hasil rontgennya. Mohon izin," lanjut jaksa.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana
Majelis hakim yang telah menerima surat tersebut sebelumnya, mengambil sikap tegas dan tidak langsung mengabulkan surat izin sakit Razman begitu saja.
Ketua majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melakukan verifikasi mendalam terkait kondisi kesehatan pria yang mendirikan firma hukum RAN Law Firm itu.
Hakim secara spesifik meminta JPU untuk berkoordinasi dengan dokter yang menangani Razman dan jika perlu, meminta second opinion atau pendapat kedua dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri.
"Kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini, untuk berkoordinasi sejauh mana. Apabila diperlukan, silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri," tegas hakim.
Penasihat hukum Razman sempat mencoba memberikan penjelasan bahwa dokter yang menangani kliennya menyarankan untuk rawat inap.
Namun, hakim menolak penjelasan tersebut dan kembali menekankan pentingnya verifikasi melalui institusi medis yang netral seperti RS Polri untuk mendapatkan kepastian.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Hotman Paris: Mau Lindungi Seseorang?
-
5 Artis Berobat di Mount Elizabeth Singapura, Ada yang Bayar Rp195 Juta per Malam!
-
Korupsi Tak Hanya soal Kantong Sendiri: Kejagung Tegaskan Ini, Sindir Nadiem Makarim?
-
'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem
-
Sesumbar 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah, Mahfud MD Sebut Hotman Paris Lihai, Mengapa?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Bukan Pacar, Titi DJ Cemburu Dengar Thomas Djorghi Cerita Cewek Lain
-
Stephanie Poetri Pilih Child Free, Titi DJ Justru Senang
-
Rose BLACKPINK Ukir Sejarah di Grammy, Kolaborasi dengan Bruno Mars Sabet Dua Nominasi Utama!
-
Mantan Suami Clara Shinta Kerja Apa? Kini Gugat Gono-gini Rp 13 Miliar
-
Teman Rasa Pacar, Titi DJ Sebut Thomas Djorghi Satu-satunya Lelaki di Hati
-
Vidi Aldiano Menangis Baca Dukungan Publik Usai Putuskan Rehat
-
Viral Gus Muda Jombang Bilang Rokok Tauhid Allah, Setiap Asapnya Disebut Dzikir
-
4 Perjalanan Pahit Nikahi Clara Shinta Versi Mantan, Kini 'Balas Dendam' Gugat Harta Bersama
-
Sebelum Putuskan Rehat, Vidi Aldiano Ngotot Syuting Episode Terakhir Podhub
-
Profil Jaafar Jackson, Keponakan Michael Jackson Perankan Sang Raja Pop