-
Kuasa hukum Nikita Mirzani gagal hadirkan BPOM sebagai saksi ahli.
-
Meski kecewa, pihak Nikita siapkan saksi ahli TPPU, ITE, psikolog.
-
Nikita didakwa pemerasan dan TPPU, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Suara.com - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani dibuat gigit jari menjelang sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Harapan mereka untuk menghadirkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai saksi ahli tampaknya bertepuk sebelah tangan.
Pihak Nikita Mirzani meyakini, keterangan dari BPOM sangat krusial untuk membongkar fakta dalam persidangan melawan dokter Reza Gladys.
Namun, upaya mereka untuk mendatangkan lembaga negara itu ke pengadilan seolah menemui jalan buntu.
Pengacara Nikita, Galih Rakasiwi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dia mengaku sudah menempuh jalur resmi dengan mengirimkan surat, namun respons yang didapat jauh dari harapan.
"Kita masih berharap untuk BPOM hadir," kata Galih saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 September 2025.
"Kita sudah cukup mengajukan surat kan sudah dibalas juga. Walaupun belum dibalas juga kan sudah rilis duluan itu, tidak mau hadir," sambungnya dengan nada menyayangkan.
Galih bahkan menyentil sikap BPOM yang seolah enggan bekerja sama. Dia menegaskan bahwa advokat juga merupakan lembaga yang dilindungi undang-undang dan memiliki kedudukan yang setara dalam proses hukum.
Meski begitu, pihak Nikita Mirzani tak mau patah arang. Mereka sudah menyiapkan sederet saksi ahli lain untuk memperkuat pembelaan di persidangan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ultimatum BPOM: Kalau Tidak Hadir Sidang, Ada Apa-Apanya!
"Klien kami ini, meminta lebih spesifik untuk menghadirkan saksi TPPU. Yang keduanya, saksi ITE. Yang terakhir, Insya Allah nanti akan dihadirkan saksi psikolog forensik," terang Galih.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik dan pencucian uang atas laporan dari Reza Gladys.
Keduanya dijerat dengan UU ITE serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Nikita Mirzani Nongol di Live TikTok Padahal Lagi Ditahan, Begini Pembelaan Pengacara
-
Gugat Reza Gladys Lagi, Nikita Mirzani Tuntut Bayar Kerugian Rp244 Miliar
-
Nikita Mirzani Joget di Persidangan, Aksi Balasan ke Jaksa
-
Goyang Velocity di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Kena Tegur Hakim
-
Jengah Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Rindukan Liburan: Aku Buluk!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Perfect Crown, Drakor Baru IU dan Byeon Woo Seok di Disney+
-
Sal Priadi Tuai Amarah Publik Usai Foto Bareng Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
-
Gara-Gara Ini, Jung Woo Sung Sempat Ragu Ambil Peran di Drakor Made in Korea
-
Raih 10 Juta Penonton, Skenario Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Ditulis Hanya dalam Waktu 3 Hari?
-
6 Plot Hole di Drama Cashero Bikin Penonton Garuk Kepala, Logis Gak Sih?
-
Sinopsis Scream 7: Teror Ghostface Kembali, Putri Sidney Jadi Target Utama
-
Cetak Sejarah! Ini 3 Film Terlaris Tissa Biani yang Tembus Jutaan Penonton
-
Nasihat Buya Yahya Jadi Titik Balik Inara Rusli Cabut Laporan Polisi dan Rujuk dengan Insanul Fahmi
-
Rekap Lengkap Ramalan Hard Gumay 2026: Kematian Artis, Perceraian Seleb Hingga Bencana Alam
-
Suami Terseret Kasus Penipuan, Boiyen Ungkap Harapan Ini untuk Tahun 2026