Entertainment / Gosip
Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:18 WIB
Ammar Zoni (Instagram/kejari.jakpus)
Baca 10 detik
  •  Ammar Zoni jalani sidang secara daring
  • Pengacara bersikeras Ammar Zoni hadir secara langsung di sidang
  • Banyak terdakwa terorisme hadiri langsung sidang

Suara.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melontarkan protes keras terhadap pelaksanaan sidang kliennya yang digelar secara daring atau online.

Jon Mathias dengan tegas meminta agar majelis hakim dapat menghadirkan langsung Ammar Zoni dalam ruang persidangan.

Permintaan ini mengemuka setelah pesinetron berusia 32 tahun itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurutnya, persidangan yang digelar secara jarak jauh menghadirkan kendala serius, terutama dalam hal komunikasi aktif antara tim pengacara dan klien.

Jon membeberkan sulitnya membangun strategi pembelaan yang efektif jika tidak bisa bertatap muka langsung dengan terdakwa.

"Kan banyak kendalanya kalau nggak luring kan? Kami harus komunikasi aktif. Gimana? Nggak bisa, jauh. Harus minta izin di Dirjen. Kan sulit," keluhnya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025.

Puncak dari kekecewaan Jon Mathias adalah saat ia membandingkan penanganan kasus Ammar Zoni dengan terdakwa kasus terorisme.

Ia mempertanyakan mengapa para teroris yang juga ditahan di Nusakambangan bisa dihadirkan dalam persidangan di Jakarta, sementara kliennya tidak.

"Dulu teroris ditahan di Nusakambangan loh, habis itu sidang di Jakarta. Kenapa kok untuk Ammar dipersulit untuk dihadirkan di sini?" tanya Jon.

Baca Juga: 2 Ponsel Hingga Narkotika Belasan Gram Ditemukan dari Sel Ammar Zoni

Jon juga mengisyaratkan bahwa Ammar Zoni memiliki niat untuk mengungkap sejumlah hal penting terkait kondisi di dalam lapas.

"Dia mau buka-bukaan, kenapa kok harus dipersulit? Biar masyarakat tahu semua," tuturnya lagi.

Jon turut menepis anggapan bahwa sidang daring digelar karena alasan keamanan, atau sisa-sisa protokol pandemi Covid-19.

"Dulu, alasan yang dijadikan itu kan waktu Covid. Sekarang Covid kan nggak ada lagi. Bencana alam juga nggak ada, terus apa?," tanya dia lagi.

Di sisi lain, tim hukum Ammar Zoni juga sedang menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.

"Dakwaan itu kami akan bantah nanti. Dari alat bukti juga kan, dari Ammar juga cuma satu kalau nggak salah itu," kata Jon.

Load More