Entertainment / Gosip
Kamis, 23 April 2026 | 17:05 WIB
Kekasih Ammar Zoni, dokter Kamelia, semprot pengacara usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana].
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.
  • Dokter Kamelia, kekasih Ammar, meluapkan amarah dan kekecewaannya terhadap kinerja tim pengacara yang dianggap tidak maksimal.
  • Ini merupakan kasus narkoba keempat bagi Ammar Zoni, di mana hakim memvonisnya bersalah atas pemufakatan jahat perantara jual beli sabu.

Suara.com - Dokter Kamelia meluapkan kekesalannya atas vonis 7 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada kekasihnya, aktor Ammar Zoni.

Usai sidang, Kamelia tampak emosi. Ia minta awak media yang mendatanginya untuk bertanya kepada penasihat hukum Ammar.

"Tanya PH-nya saja, tanya PH-nya saja. Kan yang bekerja PH selama ini bukan saya. Jadi tanya aja sama PH-nya," kata Kamelia.

Kamelia menilai penanganan kasus Ammar Zoni banyak yang janggal. Ia pun menuding penasihat hukum Ammar Zoni tak becus dalam bekerja membela klien.

"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ujar Kamelia.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Ia juga kena denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Dalam pembacaan vonis, hakim menilai Ammar secara sah terbukti menjadi perantara jual beli sabu saat berstatus tahanan. Ammar disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ammar Zoni jelang sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]

Usai mendengar putusan, mantan suami Irish Bella itu belum mengambil keputusan apakah melakukan upaya banding atau tidak.

Baca Juga: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ammar di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari dugaan peredaran sabu di dalam rutan. Ammar disebut menerima barang dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya. Dia tidak sendiri, melainkan didakwa bersama lima orang lain.

Load More