Entertainment / Gosip
Senin, 19 Januari 2026 | 16:42 WIB
Dokter Richard Lee usai gelar perkara dengan Dokter Detektif atau Doktif di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Doktif meragukan alasan sakit Richard Lee dan menyindir gaya hidupnya yang kuat dugem hingga pagi, namun absen saat pemeriksaan.
  • Doktif menyebut kondisi Richard Lee sebagai "azab", membalas pernyataan serupa yang pernah dilontarkan Richard Lee kepada Kartika Putri di masa lalu. 

  • Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan hingga Februari 2026 karena tersangka dinilai belum fit setelah sebelumnya hanya mampu menjawab 73 dari 85 pertanyaan.

Suara.com - Dokter Detektif alias Doktif sebagai pelapor merespons absennya tersangka Richard Lee karena sakit dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Doktif, absennya dokter kecantikan tersebut sudah ia prediksi.

"Sesuai dengan prediksi saya semalam, dia mengunggah story tentang dirinya menggunakan infus dan mengatakan dirinya tumbang karena sakit," kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Doktif sanksi atas pengakuan Richard Lee. Ia pun menyindir gaya hidup Richard Lee yang doyan ke kelab malam.

"Padahal selama ini kita tahu dia bisa dugem sampai pagi dan tidak pernah mengatakan sakit. Baru kali ini, sepanjang yang saya amati, dia mengunggah kondisi sakit di media sosialnya," ujarnya.

Sebagai pelapor, Doktif menduga kondisi tersebut berkaitan dengan tekanan proses hukum yang sedang berjalan. Singkatnya, kata Doktif, Richard Lee sebenarnya takut.

"Ini salah satu bukti bahwa dia sebenarnya penakut," ucapnya.

Selain itu, Doktif juga menyinggung konflik lama antara Richard Lee dan Kartika Putri. Dia mengaitkannya dengan pernyataan Richard Lee di masa lalu saat Kartika Putri mengalami gangguan kesehatan.

"Doktif mengingatkan, kamu ingat perlakuan kamu terhadap Kartika Putri saat beliau sakit dan kamu menyebut itu azab," ujar Doktif.

Baca Juga: Sakit, Richard Lee Absen Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

"Sekarang saya kembalikan ke kamu. Kamu bukan sakit, itu azab," tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee ditunda karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Dia menyebut pemeriksaan pada 7 Januari 2026 sempat dihentikan setelah Richard Lee mengalami kelelahan. Saat itu, penyidik baru mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan.

"Atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka, pemeriksaan dihentikan dan dijadwalkan ulang," ucap Budi.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee dijadwalkan kembali pada Februari 2026.

Meski tidak ditahan, Richard Lee tetap berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Load More