Entertainment / Gosip
Senin, 19 Januari 2026 | 16:42 WIB
Dokter Richard Lee usai gelar perkara dengan Dokter Detektif atau Doktif di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Agustus 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Doktif meragukan alasan sakit Richard Lee dan menyindir gaya hidupnya yang kuat dugem hingga pagi, namun absen saat pemeriksaan.
  • Doktif menyebut kondisi Richard Lee sebagai "azab", membalas pernyataan serupa yang pernah dilontarkan Richard Lee kepada Kartika Putri di masa lalu. 

  • Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan hingga Februari 2026 karena tersangka dinilai belum fit setelah sebelumnya hanya mampu menjawab 73 dari 85 pertanyaan.

Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Load More