Suara.com - Omara Esteghlal ikut mengomentari kasus yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Maka eks Menag Yaqut tetap menjadi tersangka kasus dugaan koruspi kuota haji tambahan.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, eks Menag Yaqut belum ditahan. Ia hanya dilarang bepergian ke luar negeri hingga Agustus 2026.
Omara Esteghlal rupanya mengomentari video eks Menag Yaqut keluar dari PN Jaksel yang disambut banyak pria berpeci.
Mereka menyenandungkan selawat, bahkan mencium tangan eks Menag Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Aksi para pria berpeci itulah yang membuat Omara terheran-heran hingga ikut berkomentar.
"Ada penjelasannya tidak, membela kasus korupsi (yang merugikan jutaan, dan tentu dilarang agama yang suci) sambil mencium tangan sang terdakwa dan bershalawat?" tanya Omara.
"Mengapa ini tidak dihitung sebagai mencemarkan nama baik ajaran agama?" lanjut kekasih Prilly Latuconsina tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Melalui Instagram Story, Omara Esteghlal pun menyebutkan tiga hal yang membuatnya miris.
"Membela koruptor (atau yang terdakwa korupsi). Mencium tangan orang tersebut. Sambil shalawatan membela kasus korupsi," tulis Omara.
Menurut bintang film Pengepungan Bukit Duri tersebut, mendukung koruptor dengan selawat sama saja menistakan agama Islam.
"Kok gini dibolehkan dan tidak dibilang mencemarkan nama baik ajaran agama atau penistaan?" tandasnya.
Instagram Story Omara Esteghlal
Warganet pun setuju dengan pendapat Omara Esteghlal apabila eks Menag Yaqut seharusnya tidak boleh dibela.
"Sakit emang," komentar akun @anapd***.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang
-
Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan
-
Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim