Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030

Senin, 02 November 2026 | 14:03 WIB
Legitimasi Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI semakin tak tergoyahkan setelah dia menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Ki Kusumo resmi menerima bendera pataka sebagai simbol kepemimpinan sah PARFI periode 2025–2030 pada Minggu, 1 November 2026.
  • Mahkamah Agung dan PN Jakarta Selatan menolak gugatan kubu lawan sehingga mengukuhkan keabsahan hukum kepengurusan Ki Kusumo.
  • PB PARFI melarang keras pihak ilegal menggunakan atribut organisasi dan mengancam akan menempuh jalur hukum tegas.

Kendati demikian, benteng legalitas Ki Kusumo terbukti kokoh. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan perdata bernomor perkara 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard atau NO).

Kepastian hukum kian mutlak di tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui putusan bernomor 486 K/TUN/2026 tertanggal 7 September 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pihak Ki Kusumo, membatalkan putusan sebelumnya, dan menetapkan gugatan kubu penggugat tidak dapat diterima (NO).

Dengan rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut, polemik dualisme dinyatakan resmi berakhir.

PB PARFI di bawah nahkoda Ki Kusumo kini fokus menata kembali soliditas organisasi demi kemajuan ekosistem perfilman Tanah Air.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com