Sah Secara Hukum, Penyerahan Pataka Jadi Bukti Legitimasi Mutlak Ki Kusumo Pimpin PARFI 2025-2030

Senin, 02 November 2026 | 14:03 WIB
Legitimasi Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PARFI semakin tak tergoyahkan setelah dia menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • Ki Kusumo resmi menerima bendera pataka sebagai simbol kepemimpinan sah PARFI periode 2025–2030 pada Minggu, 1 November 2026.
  • Mahkamah Agung dan PN Jakarta Selatan menolak gugatan kubu lawan sehingga mengukuhkan keabsahan hukum kepengurusan Ki Kusumo.
  • PB PARFI melarang keras pihak ilegal menggunakan atribut organisasi dan mengancam akan menempuh jalur hukum tegas.

Suara.com - Kepemimpinan Ki Kusumo sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2025–2030 kian tak tergoyahkan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan bendera pataka, lambang kebesaran tertinggi organisasi, kepada sang ketua umum terpilih bersama dokumen resmi kelengkapan kongres.

Tim Hukum PARFI, Eka Wandoro Dahlan menegaskan bahwa penyerahan pataka tersebut merupakan simbol legitimasi penuh secara organisatoris.

Siapa pun ketua umum yang sah dan diakui AD/ART organisasi adalah pihak yang berhak memegang panji kebesaran tersebut.

"Siapa pun ketua umum yang sah dan diakui secara organisatoris akan menerima serta memegang pataka ini bersama akta kelengkapan kongres lainnya," ujar Eka Wandoro dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Peringatan Keras untuk PARFI "Tandingan" dan Pengurus Ilegal

Seiring penegasan ini, PB PARFI melayangkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih mengatasnamakan organisasi secara sepihak.

Pasalnya, tim hukum mencatat masih adanya oknum di berbagai daerah yang mengenakan atribut resmi, mengaku sebagai pengurus, hingga nekat menggelar rapat kerja dan pelantikan tanpa mandat pusat.

Eka mengingatkan bahwa mekanisme pelantikan kepengurusan daerah mutlak harus diterbitkan oleh Pengurus Besar (PB) PARFI, bukan melalui pengesahan sepihak dari pemerintah daerah (pemda).

"Hasil kongres sudah jelas memenangkan Ki Kusumo. Setelah dilantik, tidak ada lagi PARFI lain. Terlebih lewat putusan PN Jakarta Selatan dan PTUN, kepengurusan Ki Kusumo terbukti sah dan berkantor resmi di Pusat Perfilman H. Usmar Ismail (PPHUI), Kuningan, Jakarta," ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau seluruh jejaring insan perfilman di daerah untuk segera merapatkan barisan dan memperbarui Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang mayoritas telah kedaluwarsa.

"Segala kegiatan tanpa izin resmi dari PARFI Pusat kami anggap ilegal. Pihak-pihak yang memanfaatkan lambang atau logo di luar kepentingan organisasi yang sah akan kami tindak tegas lewat jalur hukum, baik perdata maupun pidana," imbuhnya.

Gugatan Kandas di Pengadilan

Langkah Ki Kusumo menakhodai wadah para aktor dan aktris nasional ini sejatinya sempat diwarnai dinamika hukum yang cukup sengit.

Usai terpilih lewat Kongres ke-18 pada 20 Februari 2025, keabsahan kepemimpinannya digugat oleh kubu Alicia Djohar, Gusti Randa, dan rekan-rekan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com