Suara.com - Majelis Hakim memimpin sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi ke media sosial oleh Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). Sidang Adam Deni atas dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa hak yang digelar ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
“Kami belum menerima surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata JPU Dyofa Yudistira dalam sidang.
“Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa,” sambungnya.
Hakim ketua pun menyebut sidang Adam Deni seharusnya memang diagendakan hari ini. Namun karena adanya kesalahpahaman, ia memaklumi situasi tersebut.
JPU Dyofa Yudistira kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat dakwaan kepada tim kuasa hukum Adam Deni.
“Untuk surat dakwaan untuk Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa untuk Ni Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum,” ujar Dyofa. Sementara pengacara Adam Deni mengaku belum menerima surat dakwaan dari JPU. Namun rupanya, surat dakwaan itu dikirimkan pada Adam Deni.
Hakim ketua pun memutuskan menunda persidangan dan meminta JPU agar menghadirkan Adam Deni pada Senin (14/3/2022).
“Sidang prekara ini kita tunda dan akan dibuka lagi Senin tanggal 14 Maret 2022 kalau pidana itu agak siang jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya,” kata hakim ketua memutup persidangan.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.
SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Bantah Isu Usir Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Podcast
-
Janji Bakal Berubah, Ahmad Sahroni Muncul Lagi ke Publik Usai Insiden Rumah Dijarah
-
Deddy Corbuzier Murka, Tepis Kabar Usir Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Podcast
-
Lewat Ferry Irwandi, Ahmad Sahroni Sampaikan Maaf kepada Publik
-
Telepon Ferry Irwandi, Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Luar Negeri dan Terpaksa Diam
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Axis Nation Cup 2025, Ajang Pembuktian Bakat Futsal Pelajar Indonesia
-
Realisasi vaksinasi rabies di Jakarta
-
Elektrifikasi Kereta Bandung, Waktu Tempuh Jadi Lebih Singkat
-
Melihat Venue Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025 di Indonesia Arena
-
FGI Pastikan Atlet Israel 'Libur' di Kejuaraan Dunia Gimnastik 2025
-
Siasat Bertahan SPBU Swasta di tengah Kelangkaan BBM yang masih terjadi
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Edukasi Keuangan Untuk Para Guru di Sekolah
-
KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur
-
Pertemuan Bilateral RI-Belanda, Perkuat Kerja Sama Strategis