Suara.com - KPU RI dan partai Ummat memenuhi undangan mediasi terkait sengketa Pemilu 2024. Mediasi yang dilakukan Bawaslu RI itu tidak menghasilkan titik terang atau terjadi deadlock.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, mengatakan mediasi tersebut dilakukan terkait gugatan yang dilayangkan partai Ummat atas keputusan KPU yang tak meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2024.
"Jadi tadi kami sudah melaksanakan mediasi, partai Ummat menyampaikan harapan agar kita dapat menyepakati titik-titik temu. Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini dan kami belum capai titik temu," kata Ridho usai mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, dengan adanya deadlock tersebut membuat proses mediasi akan dilanjutkan pada Selasa besok.
Dalam mediasi hari ini hadir di antaranya Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi selaku mediator. Kemudian Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi dengan termohon KPU yang diwakili Komisioner KPU Mochamad Afifuddin.
Berita Terkait
-
Difasilitasi Bawaslu, Partai Ummat Temui KPU Buntut Tak Lolos Pemilu 2024
-
'Jangan Buat Was-was Pemilu' Ini 6 Peringatan Jokowi ke Bawaslu, Bagaimana dengan Endorse Capres?
-
Mediasi Soal Gugatan Partai Ummat Tak Lolos Peserta Pemilu 2024 Berujung Deadlock, Forum Dilanjut Besok
-
Amien Rais Duga Partai Ummat Tak Lolos Pemilu karena Selalu Kritis terhadap Jokowi
-
Mediasi dengan KPU, Partainya Amien Rais Ngeyel Ingin Disahkan Ikut Pemilu 2024
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Aksi Solidaritas Untuk Iran di Kedubes Amerika
-
Diguyur Hujan, Dinding Penahan Candi Dorok Era Majapahit Runtuh
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
Jawab Tekanan Biaya Hidup, Generali Hadirkan Asuransi Syariah dengan Fitur Wakaf
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Sampah Kiriman Penuhi Pantai Kedonganan Bali
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Tangis Ibu Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah Pecah dalam RDPU Komisi III DPR
-
Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD